Foto: Tersangka kasus narkoba di sumenep
Foto: Tersangka kasus narkoba di sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan reserse narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Minggu (30/8/20) kemarin sekitar pukul 17:00 Wib.
Tersangka merupakan seorang laki-laki bernama Masnan (45), warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, terlapor diketahui sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
"Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor berada di dalam rumahnya hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu," ucap AKP Widiarti
Ia menambahkan, pada saat petugas melakukan penggerebekan dirumah Masnan, tersangka berada diatas kasur sedang asyik menakar Narkotika jenis sabu ke dalam poket plastik klip kecil di dalam kamarnya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Menurut Widiarti, setelah tertangkap basah sedang menakar sabu-sabu tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tandasnya.
Rncian BB yang diamankan diantaranya, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,28 gram, ± 0,30 gram, ± 1,56 gram. Dengan total berat keseluruhan ± 3,86 gram.
2 sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening. 1 kotak plastik kecil berwarna kuning terdapat 1 stiker sebagai tempat menyimpan 5 poket Narkotika jenis sabu. 1 kotak plastik kecil berwarna hijau terdapat 2 stiker sebagai tempat menyimpan 4 poket Narkotika jenis sabu. 1 unit handphone merk Samsung warna Gold. Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu. (Zai/red)