Foto: FORMAASI dan Peternak saat menyampaikan aspirasi
Foto: FORMAASI dan Peternak saat menyampaikan aspirasi
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) bersama peternak ayam Pedaging melakukan aksi di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (25/08/2020)
Kedatangannya tidak lain untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah anjloknya harga ayam pedaging saat ini di Kabupaten Pamekasan.
Ditemui kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan bahwa, saat ini harga ayam pedaging dari peternak sangatlah rendah, yaitu kisaran Rp. 9.000 - Rp. 10.000, sedangkan biaya pokok produksinya berkisaran Rp. 17.000, tentu ini merugikan peternak.
"Sebenarnya itu terjadi di semua Kabupaten di Jawa Timur, kondisi ini bukan hanya di lokal Kabupaten Pamekasan saja, tetapi sudah tingkat Provinsi", ucapnya.
Menurut Sjaifuddin, sudah ada acuan harga untuk tingkat peternak berkisar 19.000 sampai 21.000, sedangkan untuk tingkat konsumen berkisar harga 35.000, sesuai Permendag No. 7 Tahun 2020, bahwa Menteri dapat menugaskan BUMN dan Bulog untuk menstabilkan harga.
"Untuk Daerah kita sudah ada beberapa solusi dari FORMAASI dan peternak ayam, pertama bagaimana satgas untuk menghadang, jujur saya masih blum mengetahui adakah aturan main untuk menghadang pedagang ayam dari luar daerah ke Kabupaten Pamekasan, kedua bagaimana meningkatkan konsumsi masyarakat salah satunya bantuan BPNT, saya akan koordinasikan dengan pihak terkait agar supaya nanti ada komponen ayam potongnya", ujarnya.
Sementara itu, Iklal mengungkapkan bahwa tujuan dari aksi tersebut agar Permendag No. 7 Tahun 2020 untuk di tegakkan tentang acuan harga ayam potong yang kisaran harga mulai dari 19.000 sampai 21.000, dikarenakan untuk harga dipeternak berkisar 9.000 sampai.10.000.
"Faktornya karena overload produksi, bukan karena saking banyaknya ayam di Madura, tetapi karena banyaknya pasokan ayam dari luar Pulau Madura", ungkap Iklal selaku korlap aksi.
Iklal juga meminta Pemerintah harus hadir, regulasi hukum sudah ada sehingga bagaimana selanjutnya Pemerintah Daerah menyelamatkan para peternak mandiri.
"Kalau ini dibiarkan, saya Khawatir 5 tahun sampai 10 tahun yang akan datang peternak mandiri ini akan mati dengan sendirinya, karena akan digeser oleh pengusaha pengusaha raksasa", imbuhnya. (Rofiuddin/red)