Foto : Bupati Bangkalan saat memasangkan rompi
Foto : Bupati Bangkalan saat memasangkan rompi
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Untuk mengimplementasikan Instruksi presiden no 6 tahun 2020, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 membentuk peraturan bupati. Sebelum, perbup 46 tahun 2020 telah dibuat namun kemudian direvisi menjadi perbup 63 tahun 2020 yang menetapkan berbagai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kecuali sanksi denda.
Hal tersebut disampaikan oleh bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, ia mengatakan penerapan sanksi denda belum bisa diterapkan. Sebab, pihaknya perlu mengkaji ulang kesiapan sistem.
"Untuk sanksi denda tentu kita perlu perbup lalu dinaikkan ke Perda, selain itu kami belum siapkan sistem pembayaran sanksi itu masuk ke mana, maka kan kami kaji lebih matang," tuturnya, Senin (24/08/2020).
Meski demikian, pelanggar prokes akan tetap dikenai sanksi berupa teguran, tertulis dan juga pembersihkan fasilitas umum. Sementara bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan diterapkan sanksi serupa dan juga akan dilakukan pembubaran maupun pencabutan ijin.
"Kami sudah siapkan tim yang siap untuk mengingatkan masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa tertib dan angka Covid-19 terus menurun," lanjutnya.
Ra Latif sapaan akrabnya mengatakan, meski nantinya Bangkalan berubah menjadi zona hijau, perbup 63 tahun 2020 ini akan tetap diterapkan. Sebab, tak sedikit daerah yang melonggarkan penerapan disiplin prokes yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.
"Tentu kami terus terapkan. Kami akan konsisten untuk terus mengimbau masyarakat agar disiplin meski nantinya kita bisa meraih zona hijau," pungkasnya. (Yis/red)