Foto: Tersangka asusila di sumenep
Foto: Tersangka asusila di sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Peristiwa memilukan dialami oleh ALP (inisial korban). Bocah perempuan berusia 15 tahun itu hanya bisa menangis tersedu-sedu meratapi masa depannya.

Bagaimana tidak, kesucian gadis mungil kelahiran Sumenep, 5 Agustus 2005 itu telah direnggut oleh Hamsani, pria berusia 57 tahun, alamat Dusun Kota Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Awal mula peristiwa pemerkosaan itu terbongkar saat Saiful Bahri (kakak korban) pada Selasa (18/8/20) lalu sekitar pukul 06.00 Wib baru datang dari melaut. Sesampainya dirumah, ia diberitahu oleh bapaknya jika sehari sebelumnya, yaitu Senin (17/8/20) sekitar pukul 20.00 Wib bahwa adiknya jatuh pingsan lagi.
Saat bocah malang itu sadar, secara spontan langsung menunjuk ayahnya (Pale Aly) dan mengatakan hal tidak diduga.
"Jika sampeyan ingin rencana naik haji sudah tidak usah bersama dengan pak Sani lagi," ucap korban diringi tangisan.
Mendengar penuturan bapaknya, sontak membuat Saiful Bahri kaget bukan kepalang. Selanjutnya kakak kandung korban tersebut mengumpulkan pihak keluarga dan memanggil ALP dengan tujuan menanyakan maksud dari perkataan adiknya tersebut.
Namun, saat kakak kandung korban menanyakan baik-baik terhadap ALP, adik sulungnya itu tetap diam dan enggan bercerita. Bukannnya mau bercerita, adik perempuan itu malah menangis saat ditanya secara halus.
Akibat respon yang memusingkan kepala itu, kakak korban menjadi emosi dan berteriak kepada ALP agar berterus terang. Melihat kakak kandungnya naik pitam, diringi tangisan pilu ALP bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi dan cabuli oleh Hamsani sempai 4 kali.
Mirisnya, korban juga dengan runut menuturkan aksi bejat pria berusia 57 tahun itu secara gamblang. Ia mengatakan jika dirinya sudah diperkosa sejak bulan Mei lalu, mulai di kamar ayah korban, ruang tamu hingga di
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, setelah mengetahui hal tersebut, kakak korban dengan pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian pilu yang menimpa adiknya itu ke Polsek Sapeken.
"Penangkapan tersangka pada Sabtu (22/8/20) lalu sekitarpukul 13.00 wib. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," pungkas Widiarti Senin (24/8/20). (Zai/red)