Foto: Beberapa Unit Motor Di Kantor Lantas Polres Pamekasan
Foto: Beberapa Unit Motor Di Kantor Lantas Polres Pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Bisingnya bunyi knalpot brong utamanya yang dipasang di sepeda motor, akhir - akhir ini kembali dikeluhkan oleh warga Pamekasan. Senin (24/08/2020)

Keluhan tersebut disampaikan oleh Apriyanto, warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Terutama malem minggu bunyi knalpotnya memekak telinga dan ganggu orang istirahat, saya sangat menghargai hak mereka menggunakan fasilitas jalan raya, namun kami juga minta dihargai hak kami yang ingin tidur karena seharian sudah capek kerja", tuturnya kepada MEMOonline.co.id.
Apriyanto menambahkan bahwa, penggunaan knalpot brong sudah jelas dilarang dan melanggar undang - undang Lalulintas.
"Bukankah sudah jelas bapak Polisi kita sudah pasang banner agar tidak pasang knalpot brong, itu kan bisa ditindak dan ditilang", tuturnya.
Sementara ditemui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP. Didik Sugiarto SH menyampaikan bahwa, pihaknya sudah melarang pengendara agar kendaraan bermotornya tidak dipasangi knalpot brong.
"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran dari masyarakat, hal ini tentu akan kami tindak lanjuti", terangnya.
AKP. Didik Sugiarto, SH mengaku bahwa pihaknya sudah memasang beberapa banner himbauan di beberapa titik termasuk pula mengadakan sosialisasi di beberapa radio.
"Kami sudah pasang banner himbauan dan sosialisasi melalui beberapa radio, bahkan kami sudah datangi beberapa bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong lebih - lebih rakitan sendiri", tambahnya.
Ia juga menambahkan, di jalan Kabupaten, Jl. Jokotole dan Jl. Trunojoyo sudah sering diadakan operasi, untuk kendaraan bermotor yang terjaring pakai knalpot brong diamankan di kantornya.
"Kendaraan yang dipasang knalpot brong kita amankan dulu dikantor, dan untuk mengambilnya selain membawa surat - surat lengkap, pemilik motor wajib mengganti knalpot yang standrat terlebih dahulu, dan itu sudah lama kami terapkan disini", tegasnya.
Selain itu menurut, AKP. Didik Sugiarto, untuk knalpot brong yang berhasil diamankan tentu akan dimusnahkan.
"Agar tidak dipasang lagi, untuk knalpot brong yang sudah berhasil diamankan akan kami musnahkan", tegasnya. (M. Halili/red)