Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi
MEMOonline.co.id, Sumenep - Bupati Sumenep Kh Busyro Karim angkat bicara soal maraknya kasus perceraian. Bagaimana tidak, tahun ini angka perceraian di Kota keris cukup tinggi.
Tercatat, data Pengadilan Agama (PA) Sumenep hingga bulan Agustus tahun ini, angka perceraian tembus 1. 102 kasus. Dimana, angka itu lebih tinggi dari data tahun sebelumnya di bulan yang sama, yakni hanya 1. 006 kasus.
Wakil Ketua PA Sumenep Moh Jatim menjelaskan, dalam menekan tingginya angka kasus perceraian tersebut, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Yaitu dengan meminta dukungan dana serta kerjasama dari semua pihak untuk mensukseskan program-program PA Sumenep.
"Kami tetap bekerja sama dan bersinergi dengan Pemkab Sumenep dan lembaga lainnya untuk menekan angka penceraian serta program lainnya untuk mendorong pembangunan daerah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai data PA, angka perceraian hingga Desember 2019 lalu mencapai 1.654 kasus. Sementara, di pertengahan tahun 2020, tepatnya di bulan Agustus angka perceraian sudah mencapai angka 1.102 kasus. Artinya, hingga Desember mendatang kemungkinan bertambah cukup lebar.
Menurut Moh Jatim, Penyebab perceraian di Sumenep beragam. Mulai dari faktor ekonomi, perselisihan, ditinggalkan sepihak, hingga karena KDRT.
"Mudah-mudahan kasus perceraian tahun ini tidak sampai melebihi tahun kemarin," harapnya.
Sementara itu Bupati Sumenep Kh Busyro Karim menyampaikan, untuk menekan tingginya angka perceraian, pihaknya meminta dinas terkait untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.
"Untuk itulah, perlu dilakukan edukasi yang benar, harus bekerja lebih keras lagi," ucap dia. Rabu (19/8/20). (Zai)