Foto : Salah satu Pedagang menggunakan masker di Pasar
Foto : Salah satu Pedagang menggunakan masker di Pasar
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan saat ini sedang merevisi peraturan bupati nomor 46 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan. Dalam perbup tersebut nantinya juga akan diatur sanksi denda sebesar Rp 50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat melakukan pembagian masker ke pasar Klampis. Ia mengatakan, nantinya peraturan tersebut juga akan mengatur sanksi baik denda maupun sosial.
"Ya bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum yang ada salah satunya membersihkan makam umum ataupun lainnya," ucaonya, Rabu (19/8/2020).
Tak hanya itu, sanksi juga akan diberlakukan pada pemilik usaha maupun pemilik hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya sanksi juga berupa denda, pembubaran acara hingga pencabutan ijin usaha bagi pemilik usaha.
"Nanti di perbup akan dijelaskan secara detail dan sanksinya akan berbeda tergantung juga pada tingkat pelanggarannya," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi pada masyarajat agar nantinya masyarakat dapat terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Tujuan perbup tersebut bukan terletak pada nilai sanksi namun bagaimana agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga angka Covid-19 dapat ditekan," pungkasnya. (Yis)