Foto : Ariek Moein Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan
Foto : Ariek Moein Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Beberapa waktu yang lalu, pemkab Bangkalan mengusulkan pembentukan Raperda tentang perubahan buku uji KIR menjadi smartcard. Hal ini dilakukan agar uji KIR dapat tersistem dalam satu server di kementrian perhubungan.
Wakil bupati Bangkalan, Mohni mengatakan penerapan smartcard ini akan dilakukan secara bertahap. Perda akan dalam proses rancangan dan berisi tentang segala peraturan tentang smartcard tersebut.
"Untuk detailnya seperti apa masih kita bahas bersama. Intinya, kami mengikuti era digital sehingga penerapan smartcard ini perlu, dan ini juga sudah banyak dilakukan di tempat lain," ucapnya, Selasa (18/08/2020).
Sementara itu, Ariek Moein Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan mengatakan smartcard ini ditargetkan dapat diterapkan awal tahun 2021. Menurutnya, adanya sistem digital dengan smartcard akan memudahkan proses pengecekan tiap unit kendaraan.
"Kami targetkan maksimal awal tahun. Namun jika memang memungkinkan ahir tahun ini akan diterapkan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, penerapan ini juga akan membantu tiap masyarakat tertib melaporkan fisik kendaraan agar tetap aman digunakan. Hal itu diperlukan agar menekan angka kecelakaan. (Yis)