Foto: Kapolres Sumenep AKBP Darman saat diwawancara.
Foto: Kapolres Sumenep AKBP Darman saat diwawancara.
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dalam rangka pencegahan corona virus desease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menyusun peraturan Bupati (Perbub).
Perbub itu dibuat sesuai yang diamanatkan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Intruksi Prisiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menegaskan, terhitung sejak hari ini, Inpres no 6 tahun 2020 itu mulai diterapkan.
Dalam Inpres tersebut, tertera tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Anggota polres sendiri jika tidak mengunakan masker akan ditindak secara administrasi," tegasnya. Selasa (18/8/20).
Menurut AKBP Darman, penerapan npres Nomor 6 tahun 2020 soal pengendalian Covid-19 juga diperkuat dengan Perbub Nomor 55 tahun 2020.
Dimana, dalam Perbub tersebut dijelaskan tengtang kewajibkan masyarakat untuk mengunakan masker. Bahkan, lengkap dengan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Tak pandang bulu, AKBP Darman menambahkan, selama satu bulan kedepan akan dilakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau mengabaikan kebijakan pemerintah tersebut.
"Terhitung sejak 24 Agustus hingga 24 September mendatang kita akan lakukan penindakan sosial," imbuhnya.
Pada tanggal 25 September lanjut Darman, jika terdapat masyarakat tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan ditindak dengan sanksi administrasi.
"Bagi pelanggar, dalam Perbub itu juga diatur sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah, hingga didenda administrasi maksimal Rp. 100, ribu," pungkasnya. (Zai)