Foto: Seorang pengenda melintas di dpan Alfamart Jalan Hos Cokroaminoto Sumenep.
Foto: Seorang pengenda melintas di dpan Alfamart Jalan Hos Cokroaminoto Sumenep.
MEMOonline.co.id, Sumenep - Keberadaan toko modern hampir dipastikan dapat mematikan toko tradisional milik warga. Pasalnya, dalam menyediakan aneka kebutuhan, toko modern cenderung lebih lengkap daripada toko tradisional.
Selain menyediakan barang dengan lengkap, toko modern juga didukung oleh tempat yang bersih serta kualitas barang dan pelayanan mumpuni. Sedangkan toko usaha milik warga, rata-rata bentuk fisik maupun pelayanannya biasa saja dan ala kadarnya.
Demikian disampaikan Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Kukuh Agus Susanto. Senin (13/7/20).
Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menapik jika keberadaan toko modern di Sumenep sedikit banyak mengurangi pendapatan sebagian usaha masyarakat.
”Yang jelas pembangunan dan perizinannya kita mengacu pada peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mana ada batas dan jarak maksimal dari pasar tradisional,” ucap dia memberi keterangan.
Kukuh mengungkapkan, setiap tahunnya selalu ada penambahan jumlah, dimana hingga kini keberadaan toko modern di Kota keris dapat dikatakan cukup banyak, yaitu ada 38 unit, semuanya tersebar di berbagai Kecamatan se Kabupaten Sumenep.
"Itu mencakup semuanya, baik Alfamart, Indomart, maupun Basmalah dan toko modern lainnya," ungkap Kukuh.
Menurut Kukuh, sebagian toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, seperti yang ada di Kecamatan Lenteng misalnya, pada saat pembagunan dan penentuan tempat belum ada Perda dan Perbub yang mengatur. Sehingga pembangunan dan penentuan tempatnya saat itu tidak diatur.
"Jadi itu tidak melanggar, karena Perbub dan Perda yang mengatur jarak itu dibuat kali tidak salah pada tahun 2017, kalau sekarang jelas tidak boleh, minimal harus berjarak 500 M dari pasar tradisional," urainya.
Kendati sudah banyak, Kukuh menambahkan, potensi menambah jumlah toko modern tetap tidak bisa dibendung, sebab sudah didorong oleh faktor kemajuan zaman.
"Kami tidak bisa menolak investasi, selama segala perizinannya dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan Perda dan Perbub tetap kami layani," pungkas Kukuh. (Zain).