Sangsi Bidan Praktek di Sampang Terlalu Ringan, Ini Komentar Ketua AMPK Sampang

Foto : Abdul Aziz, Ketua AMPK Kabupaten Sampang
1664
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Menanggapi sanksi yang diberikan oleh organisasi profesi,  Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  Sampang, terhadap anggotanya yang bertugas di wilayah kecamatan ketapang yang berinisial (SF).

SF, diduga  menelantarkan pasien darurat seorang ibu hamil yang seharusnya mendapatkan penanganan skala prioritas, namun karena dugaan ada pembiaran sehingga harus melahirkan di luar pagar bidan praktek.

Akhirnya, banyak dari kalangan masyarakat mempertanyakan sanksi yang yang diberikan kepada bidan SF karena terlalu ringan. 

Salah satu contoh, Abdul Azis Agus Priyanto,  SH selaku Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Kabupaten Sampang amat menyayangkan langkah lamban dari Satreskrim Polres Sampang.

Dimana, Polres Sampang tidak segera menindaklanjuti kasus  dugaan penelantaran pasien, oleh oknum bidan di kecamatan ketapang. 

"Hal ini jelas dalam pasal 190 (1), undang-undang 36 tahun 2009 Kesehatan sudah jelas dan tidak perlu diinterpretasikan lain," jelasnya, minggu (12/7/2020) 

Menurut Aziz,  pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, yang melakukan praktek atau pekerjaan  pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang dengan tidak memberikan pertolongan pertama, terhadap pasien yang dalam keadaan darurat.

Sebagaimana dimaksud pasal 32 (2) atau pasal 85 (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun dan denda paling banyak Rp.  200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Dalam aturan sudah jelas kok," terangnya. 

Semestinya Penyidik Satreskrim Polres Sampang kata Aziz,  tidak harus menunggu Putusan Majelis Etik IBI Sampang, maupun pengaduan dari masyarakat maupun keluarga yang merasa dirugikan.

"Kasus bidan itu,  tidak masuk kategori delik aduan," terangnya. 

Apalagi kata Aziz, Putusan IBI Sampang hanya bersifat administratif, oleh karena itu kita tunggu penyidik Sat Reskrim Sampang  untuk menindak lanjuti dengan Penyelidikan (LID) untuk menemukan "Predikat Crime" atas dugaan kasus dimaksud.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus bidan yang diduga menelantarkan pasien beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyelidikan, tanpa ada laporan dari korban atau pihak keluarga korban. 

"Tanpa aduan,  pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus ini," terangnya. 

Menurut AKP Riki, pasal 531 KUHP dan pasal 190 UU kesehatan harus ada yang melapor 

"Aparat kepolisian  bisa bertindak, apabila korban atau pihak yang dirugikan  melaporkan ke pihak yang berwajib, sehingga pihak kepolisian punya dasar untuk melakukan tindakan," tukasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan ribu wisatawan diprediksi memadati Kota Batu pada akhir pekan ini. Sejumlah agenda berskala regional hingga...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Guna memperkuat regenerasi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan sekadar pembangunan fisik,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Berlian Karaoke & Bar resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, (28/7/2026). Acara pembukaan akan berlangsung mulai...

MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...

Komentar