Lagi ! Dua Orang Pemuda di Sumenep Diringkus Karena Narkoba. Salahsatunya Mahasiswa

Foto: Dua tersangka narkoba saat di Mapolres Sumenep
1652
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini korps baju cokelat itu mengamankan dua orang dengan barang bukti sebanyak 19 paket.

Keduanya itu diantaranya Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan Whisky Paku Sadewo (24) Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Saat ini Whisky masih berstatus mahasiwa jurusan Administrasi Negara disalah satu perguruan tinggi.

"Mereka diamankan pada Sabtu, 06 Juni 2020, sekira pukul 02.30 Wib," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (7/6/2020).

Penangkapan keduanya kata Widi dilakukan ditempat yang berbeda. Herman Syah diamankan di belakang toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih dan satu unit handphone merk Blackberry warna hitam. "Saat digeledah barang bukti narkoba diinjak menggunakan kaki kiri," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kata dia Herman Syah mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari Whisky Paku Sadewo.

Saat itu Polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Whisky Paku Sadewo dan berhasil diamankan di rumahnya. "Saat diamankan tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 18 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram.

Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, timbangan electrik merk “HARNIC” warna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu unit handphone merk Samsung warna silver, satu buah gunting, uaang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, celana pendek warna dongker.

"Selian itu juga mengamankan bungkus rokok merk ASSIKHA sebagai tempat menyimpan poket sabu-sabu," jelasnya.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar