Fakta Persidangan Dan Barang Bukti Jadi Bahasan Pembelaan Elviyanto dan Mirawati

Foto: sidang pembelaan dugaan kasus suap impor bawang putih
949
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Elviyanto dan Mirawati dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dibantah kedua terdakwa dalam nota pembelaan nya (pledoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (29/4).

Dalam pledoi Elviyanto yang dibacakannya sendiri, dirinya membantah tuntutan jaksa KPK karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“sungguh tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut sangat terkesan dipaksakan dan atau dirancang sedemikian rupa karena menurut saya, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK didalam surat tuntutannya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam perkara ini” katanya.

Elviyanto, juga mempertanyakan “anggukan kepala” I Nyoman Dhamantra yang ditafsirkan Jaksa KPK sebagai tanda persetujuan pengurusan impor bawang putih.

“faktanya tidak ada saksi-saksi yang membenarkan kesaksian Dody Wahyudi tersebut, pertemuan di hotel Dharmawangsa dihadiri oleh Ninoy, adik saya Mirawati membantah I Nyoman Dhamantra memberikan persetujuan” jelasnya.

Lebih lanjut Elviyanto menjelaskan, terkait dengan transfer uang sebesar Rp 2 Milyar ke Money Changer yang nota bene I Nyoman Dhamantra sebagai direktur utamanya dinilai sebagai opini sesat.

“faktanya Jaksa Penuntut Umum KPK tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah permintaan I Nyoman Dhamantra dan memerintahkan untuk ditranfer ke rekening salah satu karyawan money changer miliknya dan selama persidangan telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti ataupun saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dapat membuktikan bahwa uang operasional tersebut adalah permintaan I Nyoman Dhamantra dan transfer uang Rp 2 Milyar tersebut diperintahkan I Nyoman Dhamantra” paparnya.

Barang Bukti Mirawati

Sementara itu dalam pembelaan Mirawati menekankan pada kesalahan KPK dalam penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya perkara yang dialaminya.

“salah satu keanehan yang saya alami dalam proses penyidikan di KPK selain adanya penyebaran berita – berita yang tidak benar diantaranya, pada saat Konfrensi pers KPK menunjukkan uang dollar dan menyatakan bahwa uang tersebut adalah bagian dari bukti-bukti yang diperoleh KPK terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada saya, namun faktanya uang tersebut di dalam penyidikan terbukti bukan bagian dari tindak pidana yang dituduhkan kepada saya” urainya.

Mirawati juga menyayangkan sikap KPK yang tidak mengklarifikasi hal tersebut kepada media dalam konfrensi pers selanjutnya.

“bahkan rekening saya diblokir sampai pledoi ini saya baca” katanya.

Ironisnya sampai saat ini Mirawati memohon meminta surat sita / penggeledahan namun sampai saat ini pihak KPK belum juga memberikan.

“Surat sita tersebut saya butuhkan untuk cek rumah, kantor karena banyak sekali dokumen yang hilang, asset pribadi, dll yang tidak ada dikantor setelah penggeledahan KPK dan pada tanggal 12 september 2019 penyidik kembali memeriksa saya dengan diawali dengan mempertemukan dengan mantan suami saya, padahal sudah saya jelaskan bahwa saya sudah tidak ada hubungan dengannya” pungkasnya.

Seperti diketahui Jaksa KPK menuntut Elviyanto dan Mirawati dengan hukuman selama 7 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih. (Ipung/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar