Foto: Pelaku berhasil dilumpuhkan dari tempat persembunyiannya
Foto: Pelaku berhasil dilumpuhkan dari tempat persembunyiannya
MEMOonline.co.id, Jember - Tim alap-alap Satsabahara Polres Jember berhasil membubarkan aksi balap liar dan melumpuhkan pencuri mobil dan menembak mati, Rabu (29/4/2020) giliran Tim Dobrak Resmob Selatan Polres Jember menunjukkan jalu, "jalunya", Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tidak tanggung-tanggung, dalam sekali beraksi, 3 kawanan sepesialis pembobol minimarket berhasil dilumpuhkan, saat menjalankan aksinya di Indomaret yang ada di Pondok Dalem Jember, ketiga kawanan tersebut, SHD warga Dusun Kraton Desa Wonosari Tempurejo Jember, FRD warga Dusun Kajarejo Mumbulsari dan ERF warga Dusun Krajan Desa Seruni Jenggawah, sedangkan 1 pelaku yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran petugas.
“Pelaku kami amankan saat menjalankan aksinya di Indomaret yang ada di Pondok Dalem Semboro, setelah kami menerima laporan dari warga jika ada aksi pembobolan minimarket, dan benar saat anggota Resmob tiba dilokasi, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu. Solechan Arif.
Solechan menambahkan, kawanan pelaku memang selama ini sudah sering menjalankan aksinya di beberapa minimarket yang ada di wilayah Jember, dari data yang diterima, setidaknya ada 14 lokasi minimarket yang sudah dijarah dan dibobol oleh kawanan pelaku.
“Selama ini kami nama-nama pelaku sudah kami kantongi, dengan adanya data tersebut, tim berupaya melakukan operasi tangkap tangan, dan baru Rabu dinihari pelaku berhasil dilumpuhkan, sedangkan untuk otak dari pelaku yang berhasil melarikan diri, saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.
Sedangkan modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni pelaku menggunakan tali tambang dan membobol tembok minimarket, dimana dua pelaku bertugas masuk ke dalam toko, dan 1 pelaku berperan sebagai driver penjemput dan standby tidak jauh dari lokasi.
“Semua pelaku memiliki peran sendiri-sendiri, dua pelaku sebagai ekskutor yang masuk ke dalam toko, 1 pelaku sebagai driver atau penjemput dan 1 pelaku sebagai pengawas lokasi, jadi kerja komplotan ini sangat rapi,” ujar Solechan.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Ertiga warna hitam dengan nopol P 1624 BS, 1 unit Mobil Wuling warna silver nopol DK 1193 AL, 5 sepeda motor berbagai jenis, 2 buah linggis ukuran besar, beberapa peralatan lain seperti gergaji, golok, obeng, mata bor dan juga palu yang dijadikan sarana kejahatan oleh pelaku.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti 2 buah tambang (tampar), alat-alat pencongkel seperti Bettel, tas, sak dan beberapa HP milik pelaku juga berhasil diamankan. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Solechan.(inul)