Foto : Rieke Diah Pitaloka
Foto : Rieke Diah Pitaloka
MEMOonline.co.id, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Keputusan penundaan keluar setelah masalah ketenagakerjaan di dalam RUU Ciptaker tersebut ditentang sejumlah pihak dan beberapa elemen buruh serta untuk memberikan ruang pemerintah dan DPR mendalami substansi pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Rieke Dyah Pitaloka, juga mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja agar regulasinya lebih fokus untuk mempermudah perizinan dan investasi. Disamping akan bermanfaat untuk mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang, juga agar pemerintah lebih fokus dalam percepatan penanganan wabah Covid-19.
Rieke mendukung pemerintah melakukan perbaikan regulasi demi pembangunan Indonesia sebab ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan dan ekonomi.
Pemeran 'Oneng' dalam sinetron Bajaj Bajuri tersebut juga memaparkan keterkaitan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, UMKM dan persoalan pembangunan SDM Indonesia.
Saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1998 silam, UMKM tetap bisa bertahan dan memiliki andil besar dalam perekonomian Indonesia.
Namun di sisi lain, ada beberapa faktor sulitnya UMKM berkembang, seperti, sulit akses pembiayaan, pasar dan peluang usaha serta kapasitas SDM yang masih rendah, juga regulasi birokrasi yang belum stabil.
Pemerintah juga telah melakukan beberapa upaya untuk mendongkrak pertumbuhan UMKM, seperti melakukan penurunan PPh sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM yang merupakan kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
"Maka diperlukan adanya beberapa ketentuan tambahan, semisal, yang mengatur kemitraan UMKM dengan Modal Asing (investasi)," jawabnya kepada MEMOonline.co.id via WA di Jakarta, Rabu(29/4/2020).
"Pertama, adanya tambahan ketentuan tentang batasan maksimal kepemilikan modal untuk pihak asing," jelasnya.
"Kedua, ketentuan mengenai Transfer of Knowledge and Skill oleh pihak asing, sehingga kemitraan ini tidak terbatas pada aspek permodalan saja, namun juga dapat meningkatkan kualitas SDM dan UMKM di Indonesia," singkatnya tegas. (Bam/Diens).