Viral Ngaku Korban Begal di Desa Tlekung, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Foto: Kapolres Batu didampingi Kasatreskrim, Kasubag Humas dan beberapa anggota Polres Batu saat menunjukkan barang bukti.
1110
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Dua pelaku inisial MH dan AH berhasil diringkus Satuan Reserse Polres Batu. Lantaran sempat membuat resah warga Kota Batu di media sosial (medsos).

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim Hendro Tri Wahyono, SH, MH, menyampaikan bahwa kejadian sepeda motor dipepet oleh sepeda motor lainnya, kemudian terjadi penjambretan. Barang berupa tas berisi laptop, Handphone, dan beberapa berkas penting dari kantor korban.

Dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di media sosial (medsos) sehingga membuat kerasahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Tentunya kami dari Polres Batu berupaya untuk melakukan penyelidikkan terhadap kejadian tersebut. Dan kami datangi korban, kami minta untuk buat laporan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik ternyata kejadian penjabretan yang terjadi di Desa Tlekung pada Jumat 17 April 2020 sekitar pukul 13.30 Wib itu, adalah rekayasa dari yang bersangkutan yakni korban sendiri," beber Pak Harvi sapaan akrab Kapolres Batu saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (23/4/2020).

Ia jelaskan, kejadian tersebut seakan akan dia (MH) dijambret dan yang menjambret adalah kawan dia sendiri dengan diberi upah sejumblah 2 juta. Dengan maksud ingin menghilangkan file yang ada di laptop maupun berkas - berkas kantor.

"Ya, rekayasa kasus pembegalan atau penjambretan dengan kendaraan sepeda motor di siang hari itu ini sangat penting saya rilis. Supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai situasi saat ini kami sedang bersama sama menghadapi wabah pandemi wabah Covid-19, ditambah lagi ada kejadian - kejadian kriminalitas berupa pembegalan yang dapat menimbulkan keresahan khususnya di Kota Batu. Jadi, kami amankan korban sendiri yang seakan akan berperan sebagai korban ternyata dia merekayasa, serta salah satu kawannya yang sudah diberi imbalan dengan berperan sebagai penjambret," ungkapnya.

Menurut Alumnus AKPOL 2001 ini bahwa keduanya yakni, MH dan AH sudah mengakui melakukan rekayasa itu.

"Oleh karena itu, kami kenakan pasal 220 kuhp mengenai barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah melakukan suatu tindakan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan. Artinya laporan pidana tetapi laporannya palsu. Ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan," terangnya.

Meski demikian, ia tegaskan hal ini perlu diungkap, dan luruskan. Supaya jangan sampai ada timbul kesan di masyarakat bahwa Kota Batu itu tidak aman.

"Karena saya sudah perintahkan seluruh jajaran, untuk melaksanakan kegiatan rutin satu hari dibagi beberapa sif untuk memberikan keamanan dan rasa nyaman serta ketenangan bagi masyarakat Kota Batu ini," tegasnya. (Risma)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar