Foto: Dua tersangka 'RP' dan 'SA' duduk dikursi. Memaparkan bagaimana dirinya beraksi
Foto: Dua tersangka 'RP' dan 'SA' duduk dikursi. Memaparkan bagaimana dirinya beraksi
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang Jawa Timur, merelease hasil uangkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan / curanmor, di loby Mapolres, Jum'at (17/4/2020).
Dua tersangka dihadirkan. Mereka diantaranya 'RP' (27) dan 'SA' 31, pemuda asal Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Ditangkapnya dua pemuda tersebut merupakan hasil pengembangan, dari seorang penadah inisial 'S' juga warga Ranulogong, yang ditangkap diwaktu sebelumnya.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar S.I.K M.Si dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara mengatakan, 22 TKP kian terungkap.
Terbagi pada wilayah berbeda, yaitu 21 TKP di Lumajang dan 1 TKP di Jember.
"Saat hendak diamankan, keduanya melakukan perlawanan pada petugas. Sehingga mereka mendapatkan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan kemudian dilanjut, diamankan ke Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Ipda Catur, via cellular.
Selain amankan kedua tersangka, imbuh Ipda Catur pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, satu diantaranya diduga hasil kejahatan di salag satu TKP di Tukum Lumajang, berikut kunci 'T' alat yang kerap digunakan untuk merusak kunci motor korban.
"Kami juga terus mencari barang bukti yang lain. Termasuk menelusuri nama - nama yang sudah kami kantongi. Yang mana nama tersebut, diduga turut menerima barang hasil kejahatan dari tersangka yang kami amankan saat ini," tukas Catur.
Selebihnya, Ipda Catur berpesan, agar masyarakat terus meningkatkan kewapadaan. Juga ia meminta masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pihaknya, untuk menciptakan situasi kamtibmas di Lumajang yang stabil. (Hermanto)