DPD GMPK Probolinggo Meminta Perusahaan Taati  Aturan

Foto : Sholehuddin Ketua DPD GMPK Probolinggo
1584
ad

MEMOonlline.co.id , Probolinggo - Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Probolinggo,angkat bicara terkait adanya perusahan yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah. 

Ditengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid 19, diketahui ternyata masih ada saja, para oknum pengusaha yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah,agar meliburkan karyawannya.

Seperti yang telihat dikabupaten Probolinggo ini, dua perusahaan yakni PT Apache Gudang Garam di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan tetap saja beroperasi.

Ketua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah agar kedua Pabrik tersebut di liburkan untuk sementara waktu sampai keadaanya pulih kembali.

Sholehudin kertua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap dan keprihatinannya saat bertemu sejumlah awak media.

“Ditemukannya laporan dari lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di daerah Paiton dan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawannya menimbulkan keprihatinan, ditengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WfH (Work from Home), Social Distancing, dan karantina (lockdown)” paparnya kepada awak media.

“Bahwasannya dua pabrik rokok atas nama PT Apace (Gudang Garam) di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan masih mengaktifkan jam kerja bagi karyawannya. 

Selain itu, disinyalir bahwa kedua pabrik milik perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan fasilitas kesehatan memadai sebagai antisipasi atas COVID-19, seperti pemberian masker, disinfektan, dan lain-lain”,imbuhnya

Selain mendesak kedua Perusahaan tersebut di liburkan, ketua DPD GMPK Kabupaten Probolinggo juga meminta supaya Karyawan mendapatkan haknya, Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Sholehudin seperti yang telah diketahui jika perusahaan-perusahaan rokok dikabupaten Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) tetap terpenuhi selama masa libur kerja.

Dan apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan terkait dengan hak karyawan maka dapat disikapi oleh dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang.

Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan apalagi disaat situasi seperti saat ini ditengah merebaknya penyebaran virus Corona maka pabrik harus memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan virus tersebut.

Begitupula peran serikat-serikat pekerja harus maksimal dalam mengawal serta memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan pemerintah.

Apabila kedua perusahaan di probolinggo tersebut,masih tetap mengaktifkan jam kerja karyawan.
Pemerintah dan Aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.(Agus)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar