Maksud Hati Menolong Teman, Pemuda Jember Ini Tewas Dianiaya Preman

Foto: pelaku penganiayaan saàt press release di Mapolres Jember
1366
ad

MEMOonline.co.id. Jember- Sungguh malang nasib yang dialami Madi, warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Niat membantu temannya yang dipalak preman, dia malah dianiaya hingga menyebabkan nyawanya melayang. Ironisnya, dia dianiaya di depan istrinya sendiri.

Kejadian itu bermula, saat dua anak kembar teman Madi, yakni Yoga dan Yogi dipalak oleh sejumlah preman berinisial A, IL, R, D, dan I di Lapangan/Desa Puger, Kecamatan Puger, Sabtu (08/02) sekitar pukul 23.30 WIB. Sejumlah preman tersebut bermaksud minta rokok pada dua anak kembar itu.

Melihat temannya dipalak, Madi yang saat itu ada di lokasi menghampiri mereka. Korban bertanya pada preman itu, kenapa memalak dua anak kembar berumur 20 tahun tersebut. Setelah itu, terjadilah percekcokan antara Madi dengan brandalan itu.

Tiba-tiba saja, salah satu diantara preman itu, A meminta I untuk mengambilkan celurit. Setelah celurit itu ditangan A, tiba-tiba saja dia menyabet celurit itu ke Madi. Sabetan mengenai Madi, urat nadinya pun putus.

"Korban mengalami luka di lengan tangan kanan hingga tembus dan urat nadi tangan kanan korban terputus," kata.AKBP Alfian Nurrizal, Senin (10/02).

Sempat dilarikan ke Klinik Graha Puger Sehat, namun nyawa pemuda berusia 25 tahun itu tidak tertolong. Baru tiba diklinik itu, Madi sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Sesampainya di Klinik Graha Puger Sehat, korban meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa dengan menggunakan Ambulace ke RSUD dr. Soebandi," tambahnya.

Polisi yang mendengar kabar itu mendatangi lokasi kejadian. Dari upaya yang dilakukan, petugas menangkap pelaku A. Yang lain, hingga saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku A sendiri, diketahui sebagai warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jawa Timur. Pereman itu masih tergolong muda, masih berusia 20 tahun. "Empat orang lainnya kita kejar," ucapnya.

Dari penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung celurit. Sayangnya, celurit yang digunakan untuk menganiaya Madi tidak ditemukan, karena keburu dibuang ke laut oleh pelaku.

Pelaku sendiri, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, sibsiadair 351 tentang penganiayaan ancaman pidana 7 tahun. (inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Surabaya- Guna memperkuat regenerasi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan sekadar pembangunan fisik,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Berlian Karaoke & Bar resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, (28/7/2026). Acara pembukaan akan berlangsung mulai...

MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep mengajak seluruh perusahaan rokok (PR) lokal memaksimalkan penyerapan...

Komentar