Miris ! Gadis Kelas I SMP di Sumenep Hamil Dua Bulan Dicabuli Kakek 60 Tahun di Semak

Foto: Ilustrasi
2405
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Sungguh malang nasib Bunga (13) bukan nama sebenarnya red, yang menjadi korban pencabulan kakek AL (60) tahun, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.

Sebagaimana rilease yang diterima media ini dari Humas Polres Sumenep diketahui, jika kasus tersebut terjadi sekitar bulan November tahun 2019 lalu.

Saat itu, Bunga yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disetubuhi oleh AL disemak-semak kebun milik AL (pelaku red). 

Namun apes, akibut perbuatan AL, Bunga kini mengandung dua bulan.

"Awalnya, tidak ada yang mengetahui peristiwa itu, namun karena korban terlihat sering murung,  orang tuanya curiga dan menanyakan prihal yang dialami putrinya, yang masih kelas I (satu) sebuah sekolah menengah pertama (SMP)," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/01/2019).

Kecurigaan MH, Ayah korban memaksanya mengundang Bidan desa setempat,  untuk meneriksa kondisi anaknya yang selalu murung, pada Selasa, 8 Januari 2020 lalu.

Namun, dari hasil pemeriksaan Bidan, Bunga diketahui sedang mengandung. 

Tak percaya disebut hamil, apalagi dengan usia Bunga yang belum bersuami dan masih terbilang bocah, empat hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 12 Januari 2020, ayah dan ibu korban kembali membawanya ke bidan lain, yakni Endang. Alhasil, pemeriksaan yang dilakukan, mengatakan hal sama, Bunga hamil dengan usia kandungan enam minggu.

Masih kaget dan tidak percaya, kedua orang tua korban menanyakan langsung pada korban, apa yang telah terjadi. Meski menyakitkan, Bunga menceritakan pil pahit yang telah dialami. 

"Kepada kedua orang tuanya, Bunga jujur jika telah disetubuhi AL, yang sudah berusia 60 tahun," terang Widi, sapaan akrab AKP Widiarti.

Setelah mengetahui anaknya dihamili AL, kedua orang tua korban kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada kepala desa setempat. 

Atas laporan orang tua Bunga, AL kemudian dipsnggil ke balai desa. Dan berdasarkan AL, membenarkan jika dirinya  telah menyetubuhi Bunga di semak-semak.

Kemudian, pelaku dilaporlan ke kepolisia setempat. Pelaku langsung ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.

Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat  pasal 81, pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang U RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Widi. (Satrio/diens).


 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Ketua Brigade 571, Sarkawi, kembali mendatangi penyidik Polresta Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kecamatan Ganding turut ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

Komentar