Foto: tersangka kurir sabu asal mojokerto
Foto: tersangka kurir sabu asal mojokerto
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang kurir sabu asal Mojokerto, Sabtu (14/12/2019).
Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Ainul Yaqin,(20), asal Desa Sukoanyar, Kecamanatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini tinggal di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus petugas sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, meneragkan bahwa, Ainul yakin, ditangkap di halaman sekolah SMPN 1 Rubaru alamat Jalan Raya Rubaru Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Rubaru, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut," paparnya, Sabtu, (14/12/2019).
Lebih lanjut Widiarti, menerangkan, bahwa petugas mendapat informasi Dari masyarakat setempat, bahwa terlapor (Ainul Yakin) akan bertransaksi sabu tepatnya di sebuah sekolah SMPN 1 Rubaru tersebut.
"Benar saja, ketika petugas melakukan penyelidikan, mendapati seseorang mencurigakan, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," terang Widi.
Menurutnya, dari hasik penggekedahan petugas, ditemukan sebuah bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan sobekan plastik dan sobekan kertas Aluminium Foil rokok yang sempat dibuang oleh terlapor dengan tangan kirinya.
Stelah itu, Sambung Widiarti, Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Dari perbuatannya terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Untuk diketahui, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, Sobekan plastik warna bening dan Sobekan kertas Aluminium foil rokok warna emas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih bersilikon.
Reporter : (Ry)
Editor: Udiens