Foto: Komisioner KPU Sumenep, Syaifur Rahman
Foto: Komisioner KPU Sumenep, Syaifur Rahman
MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih butuh tambahan anggaran, untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang.
Hal itu dikerenakan adanya surat dari KPU RI tertanggal 28 Oktober 2019 tentang kenaikan honorarium badan ad hoc yang juga melanjutkan surat dari Menteri Keuangan RI.
Oleh sebab itu, KPU Sumenep telah berkirim surat kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut.
Sebab, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah selesai dilakukan.
"Kami sudah berkirim surat ke Pemda untuk dilakukan penambahan anggaran honorarium penyelenggara pemilihan, disesuaikan dengan surat yang dari Menteri Keuangan itu," kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifur Rahman.
Dijelaskan Syaifur, kenaikan badan ad hoc pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 itu tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Adapun rincian kenaikan honorarium disebut dalam surat tersebut yakni untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semula 1,850.000 menjadi 2,200.000 atau naik sekitar 19 persen. Sedangkan anggota PPK semula 1.600.000 menjadi 1.900.000 atau naik sekitar 19 persen.
Sedangkan untuk Ketua PPS yang semula 900.000 naik menjadi 1,200.000, anggota PPS semula 850.000 naik 1.150.000, sementara untuk KPPS yang semula 550.000 naik menjadi 900.000.
Mantan aktivis PMII itu mengaku, saat ini KPU Sumenep butuh tambahan anggaran sekitar 12,8 Miliar guna melangsungkan pesta demokrasi tingkat kabupaten tersebut.
"Semua proses sudah kami lalui, semoga saja pemerintah daerah mengabulkan surat yang kami kirimkan. Sebab kami hanya menindaklanjuti surat edaran itu," jelasnya.
Diketahui, NPHD pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 telah selesai dibahas. NPHD tersebut disetujui sekitar 60,7 miliar. Rincian NPHD tersebut mengacu pada aturan yang lama atau sebelum adanya peraturan baru dari Kementerian Keuangan.
"Tapi karena ada peraturan baru (dari Kementerian Keuangan), mau tidak mau kami harus berkirim surat ke Pemda supaya ada penambahan anggaran sesuai dengan SE itu. Dan kami berharap ini segera dikabulkan," tandasnya. (Fiq/diens)