Bukti-bukti Lengkap, Azam Khan Optimis Menangkan Perkara Kliennya di DKPP

Foto: Azam Khan dkk saat mengikuti sidang perdana kliennya di DKPP Surabaya
2389
ad

MEMOonline.co.id, Surabaya -
Kuasa hukum pengadu Dugaan pelanggaran kode etik dalan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku optimis memenangkan gugatan kliennya, yang mulai disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl Tanggulangin, Surabaya, Rabu, 17 Januari 2018.

Azam Khan, Candra dan Ibrahim sebagai kuasa hukum pengadu M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi merasa optimis DKPP bisa memberi keadilan saat mengambil keputusan.

"Kami yakin DKPP memberikan keadilan yang seadil-adilnya," kata Azam Khan dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 19 Januari 2018.

Keyakinan itu kata Azam pertama melihat kronologi pengaturan peserta rekrutmen Panwascam yang akan lulus di tiga besar. Nama-nama peserta diumumkan ke publik jauh sebelum pendaftaran rekrutmen dibuka.

Kronologi itu diperkuat dengan testimoni dan pernyataan saksi saat persidangan. Selain itu juga pernyataan dari dua komisioner lewat percakapan WhatsApp dan rekaman video yang saat ini sudah ada di DKPP.

Selain itu, kata Azam adalah bukti dokumen fakta integritas yang disedikan oleh komisioner kepada peserta test wawancara bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Dan komisioner saat sidang mengakui bahwa fakta integritas dibuat berdasar kebiasaan. Tidak punya cantolan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, dia bertindak tidak berdasar aturan, tapi main-main,” jelasnya.

Keyakinan yang ketiga, Azam menyebut DKPP di akhir sidang  memerintahkan kepada teradu (tiga komisioner Panwaskab Sumenep, red) agar menyerehkan hasil test tulis berupa lembar jawaban semua peserta yang ikut.

"Ini respon luar biasa dari majelis hakim atas dugaan penyalahgunaan kode etik. Kalau tidak ada indikasi pengaturan, untuk apa DKPP minta lembaran jawaban setiap peserta test tulis,” ucapnya saat dihubungi via telpon.

Dari point di atas, lanjut Azam sangat yakin  jalan keadilan untuk ditegakkan oleh DKPP sudah tampak di depan mata. "Saya yakin DKPP melihat bukti bukti dan rangkaian di persidangan menguatkan penyalahgunaan kode etik Panwaskab Sumenep dalam rekrutmen Panwascam,” lanjut salah satu pengacara muslim yang lagi populer di Jakarta.

Soal sanksi, Azam memasrahkan kepada DKPP. "Soal sanksi terserah DKPP. Apakah berupa teguran secara tersurat, penonaktifan sementara dan sanki berupa pemecatan secara permanen,” jelasnya.

Kendati demikian, Azam melihat rangkaian persidangan yang direspon baik oleh majelis hakim dari DKPP,  dirinya haqqul yakin sanksi untuk komisioner Panwaskab Sumenep sedang menunggu waktu saja.

Pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan 'titipan'. Sehingga laporan dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar