Foto: proyek jalan yang diduga sekesai tanpa papan nama
Foto: proyek jalan yang diduga sekesai tanpa papan nama
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 tahun 2008 disahkan dengan Tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, tidak terkecuali untuk Penggunaan Anggaran baik APBD maupun APBN.
Namun pada kenyataannya masih saja ada yang melanggar undang undang KIP, seperti halnya dengan Pelaksanaan Proyek Jalan yang terletak di Desa Tegal mijin Kecamatan Grujugan.
Saat media memoonline.co.id melakukan investigasi ke titik kegiatan terhitung sejak pertama kali pelaksanaan proyek jalan ( tahap laveling ) sampai pada tahap pergelaran hotmix pada tanggal 27 July 2019 tidak tampak yang namanya papan Informasi di tempat proyek di laksanakan.
Apakah hal itu memang ada unsur kesengajaan baik dari rekanan atau dinas terkait?
Di tempat proyek awak media memoonline.co.id mengkonfirmasi pelaksana proyek yang namanya tidak mau si sebut, mengaku “kami sebagai pihak rekanan maunya papan nama di pasang bersamaan dengan pelaksanaan pengerjaan proyek jalan karena kami tau tentang aturan terkait undang undang KIP,” kata pelaksana proyek.
“Apalagi temen temen media sering menghimbau agar papan nama di pasang. Namun kami gak bisa berbuat banyak mas, karena pihak dinas masih belum membuat papan nama bahkan proyek sudah selesai seperti yang saya garap ini papan nama masih belum ada, sehingga menjadi sorotan media”, jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Bara JP Bondowoso sangat menyayangkan seandainya apa yang dikatakan oleh salah satu pelaksana proyek tersebut, yang menyatakan bahwa Papan Nama pelaksanaan pekerjaan dikelola oleh Dinas PUPR Bondowoso.
“Ini merupakan suatu modus Korupsi berjamaah. Dan Dinas sendiri dengan mengakomodir Pembuatan Papan Nama sudah menyalahi aturan. Peraturan mana yang dipakai bahwasanya Papan Nama dibuat proyek sendiri”.
“Padahal pembuatan papan nama tersebut sudah masuk dalam RAB pelaksanaan suatu pekerjaan. Jadi bukan proyek sendiri”, tegas Bang juned.
Ditempat terpisah pihak Dinas terkait melalui bidang imfrastruktur jalan (Hergi) tidak ada di tempat dengan alasan sibuk ST satu, bersambung. (Arik/diens)