Foto: Hosni, Ketua PPK Kota Pamekasan
Foto: Hosni, Ketua PPK Kota Pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan – Kesalahan input data caleg yang diduga sengaja dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hosni, akan berbuntut panjang.
Bahkan, akibat masalah tersebut, PPK Kota Pamekasan, terancam pidana. Sebab dalam kasus tersebut, tercium adanya kecurangan penggelembungan suara dalam penghitungan surat suara caleg dapil I Pamekasan.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi menegaskan adanya kecurangan dalam input data caleg dapil I di PPK Kota Pamekasan.
"Iya iya itu benar. Itu pengakuan dari PPK-nya. Yang kami harapkan bisa diperbaiki nanti," kata Saidi.
Atas perbuatannya itu, Ketua PPK Kota Pamekasan, Hosni terancam Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".
Pasal 534 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
Dan Pasal 546 yang berbunyi "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
Selain kasus itu, PPK Pamekasan, Hosni mengakui lalai melakukan penghitungan suara lantaran rekap data dikerjakan di rumah masing-masing anggotanya.
"Cuman kelalaian kami input data ini, karena kadang-kadang ketika perekapan di sana, kadang-kadang temen-temen belom memasukkan ke DAA. Dikerjakan di rumahnya, itu masalahnya. Kami langsung print, kami tidak otak-atik apa yang sudah didapat," kata Hosni.
Terpisah, Ketua KPUD Pamekasan, Moh Hamzah juga menegaskan bahwa yang dilakukan Ketua PPK Kota Pamekasan (Hosni) dalam perekapan dikerjakan di rumah tersebut melanggar hukum.
"Jelas melanggar hukum. Namun mengenai itu tidak ada laporan kepada kami. Namun ketika ada laporan pasti kami salahkan, harus direkap di Kecamatan," ucap Hamzah.
Hamzah juga memerintahkan perbuatan pelanggaran yang dilakukan Ketua PPK Kota Pamekasan itu segera dilaporkan ke Bawaslu.
Sebab, kata dia, yang berhak memberi sanksi dan lain sebagainya adalah Bawaslu.
"Laporannya itu ke Panwas, sebagai lembaga yang mengawasi," ungkapnya. (Faisol/diens)