Foto; Agus Hermanto, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Foto; Agus Hermanto, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Kepastian hukum bagi masyarakat sangat penting. Hukum mau tidak mau harus ditegakkan tanpa harus tebang pilih. Hukum bersifat substantif, punya prinsip kepastian dengan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan ketegasan dalam diri aparat penegak hukum. Harus netral, profesional, proporsional dan independen. Keempat nilai ini harus menjadi prinsip bagi para penegak hukum.
Dari sekian banyak warga/ masyarakat Indonesia yang bingung dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, Agus Hermanto, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat salah satunya.
Agus Hermanto, pada 26 Juli 2018 (tahun lalu-red) telah membuat Laporan Polisi ke Polres Sumenep dengan nomor : STPL/206/VII/2018/ Jatim/Res SMP yang ditanda-tangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hermanto, tertanggal 28 Juli 2018. Agus melaporkan bahwa tanahnya di serobot dan dipagar beton oleh orang lain. Namun hingga kini tidak ada kabar dan tindak lanjutnya.
Menurut penjelasan Agus, dia punya sebidang tanah di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sertifikat No : 35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep.
Tiba-tiba ada pihak yang memagari bidang tanah tersebut dengan beton serta menebang tiga pohon mangga yang ada di tanah tersebut.
”Saya tahu kejadian tersebut ketika saya pulang kampung. Kemudian saya lapor kepihak Kepolisian," kata Agus, sembari memperlihatkan surat laporan dari Polres Sumenep dengan nomor:STPL/206/VII/2018/Jatim/Res SMP yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto bertanggal 28 Juli 2018.
”Sampai sekarang bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya tidak jelas, padahal terlapornya ada dan oknum/ orang yang diduga terlibat juga,"ujar Agus, Jum'at (26/4/2019).
Menurut dugaan Agus, permasalahan dalam hal jual-beli dan penyerobotan tanah yang sering kali terjadi di desa Pamolokan, Sumenep, Jawa Timur tersebut, kuat diduga ada permainan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab, sebab sedikitnya ada 10 warga yang mengalami hal serupa.
”Tanah siapa dijual oleh siapa, tapi yang jelas melibatkan oknum tertentu,”duga Agus.
Agus berharap, pihak Kepolisian bisa bekerja secara profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009″), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara. (Bam/Diens)