Foto: AKP. Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep
Foto: AKP. Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Dalam waktu dekat, Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengagendakan melayangkan surat pemanggilan kepada semua kepala desa, se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan penyidik Polres Sumenep, dalam rangka meminta keterangam soal dugaan korupsi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017.
"Minggu ini (pemanggilan) soal DD (Dana Desa) dan ADD (alokasi dana desa)," kata AKP. Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin (4/3/2019).
Pemanggilan itu kata dia sebagai tindaklanjut adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keungan APBDes 2015 – 2017, yang programnya dibiayai melalui DD maupun ADD.
Sebab dalam kasus tersebut, terindikasi terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Jadi informasi awalnya itu dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini kata dia, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim untuk meminta bantuan menyampaikan surat klarifikasi dan permohonan data realisasi ABPDes (DD dan ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan tembusan ke Camat Arjasa.
"Kami sudah berkirim surat ke Bupati juga. Kami sudah melalui semua prosedur yang ada,” tegasnya.
Namun, sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017. (Ita/diens)