Hanya Dihadiri 23 Delegasi, Kongres HTN Cacat Prosedur

Foto: Suasana Kongres HTN 2018
1442
ad

MEMOonline.co.id, Surabaya - Kongres Hukum Tata Negara Se-Indonesia (HTNSI) yang diselenggarakan berlangsung empat hari di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), diduga cacat prosedur.

Pasalnya, kongres tersebut hanya dihadiri sebanyak 23 delegasi kampus se-Indonesia, dan 12 di antaranya mundur menjadi peserta kongres HTN.

“Hal ini terindikasi terjadi perbuatan curang dalam proses kongres, seperti dengan penggelembungan peserta, tidak dijalankannya tata tertib (tatib) dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh pimpinan sidang,” ucap salah satu peserta yang berinisial I yang belum bisa menyebutkan nama lengkapnya kepada media ini. Selasa, (25/12/2018).

Dirinya juga menambahkan, adanya pembiaran dari pihak keamanan terhadap sebagian delegasi yang dilakukan oleh panitia dari tuan rumah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Saat diwawancarai beberapa peserta delegasi pasca kegiatan, mereka mengatakan, adanya kecurangan, kecacatan dan settingan dari awal acara sampai detik akhir pemilihan ketua umum HTNSI ini.

Peserta delegasi dengan sadar melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia tuan rumah, pada saat peserta delegasi menyangga dari beberapa pernyataan presidium sidang tidak mengabulkan pendapat dari peserta delegasi Universitas Muhammadiyah Jakarta, sedangkan ketika Tuan rumah mengusulkan berbagai pendapat presidium menerima dan menyatakan pendapat itu adalah sah.

“Permasalahan yang paling krusial lainnya ialah adanya peserta gelap dengan almamater tuan rumah yang mengaku sebagai peserta pengganti, padahal sebelum itu ia adalah panitia kongres, dibuktikan dengan tanda pengenal di depan peserta delegasi,” tegas pria yang berinisial I tersebut.

Kisruh forum berdampak pada berbagai peserta delegasi kampus menarik kesimpulan untuk walk out dari forum karna forum tidak disepakati berlandaskan konstitusi yang berlaku, terjadi pemukulan kepada delegasi dari oknum tuan rumah di luar forum.

“Di samping itu, banyak delegasi yang memandang kongres ini tidak layak untuk mengatasnamakan se Indonesia,” tutupnya. (Ari/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar