Foto: Rausi Samarano Pengamat Hukum dan Anggaran Sumenep
Foto: Rausi Samarano Pengamat Hukum dan Anggaran Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengamat Hukum dan Anggaran Rausi Samorano SH. meminta pengawasan realisasi bantuan Rp 7,8 miliar untuk tersebut diperketat. Sebab, bantuan tersebut berbeda dengan bantuan dana desa (DD), sehingga pengawasannya juga beda.
Secara pengawasan menurutnya, bantuan kelurahan dianggap lebih mudah dari pada pengawasan DD. Karena kelurahan merupakan struktur di bawah kecamatan yang dikepalai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga laporan keuangan terkonsolidasi dengan laporan keuangan daerah.
"Jadi, kalau ada pelanggaran bisa diproses di APIP Jadi, kalau ada pelanggaran bisa diproses di APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerinta), Karena instrumen pengawasannya sudah jelas. Namun, kami harap SDM di APIP diperkuat," katanya.
Selain itu kata dia, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih. Kelurahan selama ini mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi, jangan sampai satu program dibiayai dengan anggaran berbeda," jelasnya.
Menurutnya, kata Rausi jika dimungkinkan pengawasan dilakukan melalui elektronik. Sebagaimana Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) di APBD atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
"Kami kira itu lebih mudah diterapkan, karena kelurahan barada di kota, dan jumlah kelurahan di Sumenep hanya empat," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan tahun 2019 Sumenep mendapatkan tambahan dana untuk kelurahan sebesar Rp31,5 miliar.
Dengan penambangan itu kata Edy, membuat APBD tahun 2019 mencapai Rp2,5 Triliun lebih. Selain mendapatkan anggaran untuk kelurahan, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp63 miliar.
"APBD kita Rp2,5 triliun lebih," tegasnya. (Ita/diens)