Soal Penambahan Anggaran Rp 63 Miliar Dari DBH Migas, Banggar DPRD Sumenep: Dasar Hukumnya Apa

Foto; H. Joni Widarsono, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep saat berbincang dengan media
1260
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Penambahan anggaran Rp 63 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di tahun 2019, rupanya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, penambahan anggaran yang direncanakan akan dialokasikan untuk infrastruktur itu, dipertanyakan dasar hukumnya oleh H. Joni Widarsono, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep.

Sebab, masuknya anggara diketahui setelah hasil evaluasi APBD 2019 oleh Gubernur Jawa Timur selesai. Sehingga dasar hukum penambahan anggaran itu diragukan.

Dengan begitu kata dia anggaran tersebut tidak masuk pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019.

"Ini yang kami ragukan, apa dasar hukum yang dipakai. Karena saat ini proses penganggaran APBD sudah menggunakan SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan). Jadi, kalau KUA PPAS sudah disahkan maka tidak boleh ada penambahan anggaran lagi," katanya saat bincang dengan media di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (28/11/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Wiwid selama ini tidak pernah ada pembahasan soal penambahan anggaran, baik ditingkat komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar).

"Kalau mengacu pada Tatib lama pembahasan anggaran harus dilakukan di tingkat Komisi, kalau mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pembahasan cukup dibahas di Banggar Timgar. Tapi, selama ini di Banggar tidak pernah ada pembahasan. Tiba-tiba ada penambahan dana, katanya dana transfer ke daerah. Masak karena dana transfer bisa masuk pada APBD wong dari awal tidak ada," jelasnya.

Sesuai hasil konsultasi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Timgar kata Wiwid, dana tersebut bisa direalisasikan apabila ada MoU antara Pimpinan DPRD dan Bupati. Namun, sepengetahuan dia saat ini belum ada.

"Lalu apa dasar hukum penambahan itu. Kalau menurut saya lebih baikn dana itu disimpan dulu di Kasda (Kas Daerah), jika mau direalisasikan, lebih baik di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) atau mendahului PAK," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi mengatakan penambahan dana itu tidak melanggar aturan. Karena pembahasan APBD 2019 belum selesai. Pembahasan APBD dikatakan selesai kata dia apabila mendapatkan nomor register. Sementara saat ini APBD 2019 masih evaluasi Gubernur. Sehingga masih ada peluang untuk perubahan, seperti penambahan anggaran.

"Itu (Pengesahan APBD) persetujuannya diakhir November, ketika tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Tapi ini nanti mekanismenya dana ini ketika evaluasi dikirim ke Gubernur, nanti dilampirkan disitu ada nota kesepakatan lagi tandatangan Pimpinan DPRD dengan Bupati, dan itu (dana tambahan) nanti tinggal memasukan lagi ditambahkan di KUA/PPAS yang baru," katanya, Rabu, 27 November 2018.

Ditanya soal pembahasan APBD yang memakai SIMRAL, Hanafi tidak mempermasalahkan. Sebab, dana tambahan masuk setelah evaluasi Gubernur selesai.

"Itu kan yang dibicarakan dana yang kemarin Pak, ini (dana tambahan)  baru masuk," jelasnya.

Selain itu kata Hanafi, dari formulasi APBD 2019 untuk dana infrastruktur masih kurang, yakni tidak sampai 25 persen. Sehingga penambahan anggaran itu sangat diperlukan.

"Karena dari Dirjen Anggaran sarannya dana transfer ke daerah itu harus dialokasikan ke fisik 25 persen, jadi kalau dari 1,3 triliun, sementara saat ini belum mencukupi itu. Makanya ini dana Rp63 ini dimasukan untuk infrastruktur dalam rangka tambahan itu," jelasnya.

Sementara payung hukum penambahan dana lanjut Hanafi adalah nota kesepakatan anatara Pimpinan DPRD dan Bupati. "Jadi payung hukumnya disana nanti, kan evaluasi Gubernur ada dana masuk dilaporkan ada tanda tangan pimpinan DPRD dan Bupati, kan nanti akan disampaikan ke Gubernur. Ketika dianggap selesai barulah keluar nomor register, baru APBD itu dianggap selesai tuntas, lah APBD kita belum tuntas pak," tegasnya.

Sedangkan mekanisme pembahasan penambahan kata Hanafi mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Dengan begitu maka pembahas tersebut cukup ditingkat Banggar dan Timgar.

"Tatib lama sudah tidak berlaku lagi, karena PP Nomor 12 tahun 2018 sudah turun, walupun tatib baru belum disahkan,” pungkasnya. (Ita/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar