Foto: Polres Pamekasan saat merilis 10 tersangka sabu yang berhasil ditangkapnya
Foto: Polres Pamekasan saat merilis 10 tersangka sabu yang berhasil ditangkapnya
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Jajaran Kepolisian Resort Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merilis sepuluh tersangka kasus narkoba, hasil tangkapan selama dua pekan terakhir, Rabu (19/9/2018).
Dalam rilisnya kepada media, ditangkapnya ke 10 orang tersangka itu terhitung sejak dua pekan terakhir oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan.
Sementara, dari ke 10 tersangka itu meliputi; Bandar, Pengedar, Pengguna dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan tahun 2017 lalu, yang juga tersangdung kasus sabu-sabu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di Mapolres Pamekasan dari ke 8 orang tersangka yang dilakukan press reales, sebanyak 8,24 Gram sabu, 10 Butir Pil Koplo dan peralatan sabu.
Sedangkan untuk yang dua orang lainnya, yang diantaranya diduga salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K, menyebutkan satu persatu nama tersangka kasus narkoba itu, yang pertama yakni, Syaiful Bahri (40) yang menjabat menjadi seorang BPD (Badan Permusyawaratan Desa Sokobanah Daya Sampang, pengembangan dari tersangka Moh. Tayib yang diamankan pada Sabtu (15/09) lalu.
"Syeh Anis (40) asal warga Jl. Wahidin Pejagalan Sumenep;. Moh. Rifqi Alfarizi (21) warga Desa Palengaan Pamekasan;. Fathor Rosi (24) asal Desa Sentol Daya Pamekasan;. Moh. Riyanto (27) asal Desa Cen lecen Pakong Pamekasan;. Mat Juri (24) asal Desa Laragan Pamekasan," kata Teguh.
Sementara untuk tersangka DPO tahun 2017 Polres Pamekasan, atas nama Amiruddin, yang berhasil dibekuk di TKP salah satu Counter HP di Desa Palengaan Laok Pamekasan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, Sjaiful menuturkan, bahwa untuk dugaan salah satu Kades di Kecamatan Tlanakan yang terlibat kasus narkoba itu masih belom diketahui pasti.
"Untuk yang dua nunggu dulu, karena masih dalam tahap penyelidikan, nantik akan kami lakukan press reales kambali jika sudah selesai," ucapnya mendampingi Kapolres Pamekasan saat melakukan press reales di depan kantor Kasubag Humas Polres Pamekasan.
Nampaknya, adanya undang-undang baru tentang sabu-sabu yang ancamannya hukuman mati tak memberikan efek jera dan rasa takut bagi Bandar, Pengedar maupun Pengguna barang haram di Indonesia, khusus bagi masyarakat Pamekasan. (Faisol)