Dalam Dua Pekan, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Diduga Oknum Kades

Foto: Polres Pamekasan saat merilis 10 tersangka sabu yang berhasil ditangkapnya
1788
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Jajaran Kepolisian Resort Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merilis sepuluh tersangka kasus narkoba, hasil tangkapan selama dua pekan terakhir, Rabu (19/9/2018).

Dalam rilisnya kepada media, ditangkapnya ke 10 orang tersangka itu terhitung sejak dua pekan terakhir oleh  jajaran Satreskoba Polres Pamekasan.

Sementara, dari ke 10 tersangka itu meliputi; Bandar, Pengedar, Pengguna dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan tahun 2017 lalu, yang juga tersangdung kasus sabu-sabu.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di Mapolres Pamekasan dari ke 8 orang tersangka yang dilakukan press reales, sebanyak 8,24 Gram sabu, 10 Butir Pil Koplo dan peralatan sabu.

Sedangkan untuk yang dua orang lainnya, yang diantaranya diduga salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K, menyebutkan satu persatu nama tersangka kasus narkoba itu, yang pertama yakni, Syaiful Bahri (40) yang menjabat menjadi seorang BPD (Badan Permusyawaratan Desa Sokobanah Daya Sampang, pengembangan dari tersangka Moh. Tayib yang diamankan pada Sabtu (15/09) lalu.

"Syeh Anis (40) asal warga Jl. Wahidin Pejagalan Sumenep;. Moh. Rifqi Alfarizi (21) warga Desa Palengaan Pamekasan;. Fathor Rosi (24) asal Desa Sentol Daya Pamekasan;. Moh. Riyanto (27) asal Desa Cen lecen Pakong Pamekasan;. Mat Juri (24) asal Desa Laragan Pamekasan," kata Teguh.

Sementara untuk tersangka DPO tahun 2017 Polres Pamekasan, atas nama Amiruddin, yang berhasil dibekuk di TKP salah satu Counter HP di Desa Palengaan Laok Pamekasan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, Sjaiful menuturkan, bahwa untuk dugaan salah satu Kades di Kecamatan Tlanakan yang terlibat kasus narkoba itu masih belom diketahui pasti.

"Untuk yang dua nunggu dulu, karena masih dalam tahap penyelidikan, nantik akan kami lakukan press reales kambali jika sudah selesai," ucapnya mendampingi Kapolres Pamekasan saat melakukan press reales di depan kantor Kasubag Humas Polres Pamekasan.

Nampaknya, adanya undang-undang baru tentang sabu-sabu yang ancamannya hukuman mati tak memberikan efek jera dan rasa takut bagi Bandar, Pengedar maupun Pengguna barang haram di Indonesia, khusus bagi masyarakat Pamekasan. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar