Foto : Para FHK II Sumenep Ketika Melakukan Aksi Didepan Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep
Foto : Para FHK II Sumenep Ketika Melakukan Aksi Didepan Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, terkait pembatasan umur pendaftar, Forum Honorer Kategori II (FHK II) kabupaten Sumenep, Jawa Timur menilai aturan tersebut mendzalimi sejumlah tenaga Honorer.
FHk II kabupaten Sumenep juga menolak adanya Permenpan No 36 tahun 2018 yang salah satu poinya berbunyi, Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Abd Rahman Koordinator FHK II Kabupaten Sumenep, mengatakan pengabdian yang selama ini di lakukan oleh kami (FHK 2) sudah cukup lama, harusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Namun, dengan adanya batasan umur bagi calon pendaftar PNS, hal ini sangat begitu mengecewakan baginya, mengingat pengabdiannya dalam membantu pemerintah sudah cukup lama dan banyak sekali ditemukan para tenaga Honorer sudah berumur lebih dari 35 tahun.
"Kita sudah lama membantu kerja pemerintah, dan sudah berpengalaman, sehingga mestinya tidak usah lagi ada tes atau syarat lagi. Tes itu bisa dilakukan untuk yang baru lulus kuliah," kata Rahman.
Menurutnya, aksi demonstrasi hari ini akan dilanjutkan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
"Disana kami rencanaya akan melakukan penandatanganan berkas bersama antara honorer, pihak legislatif dan eksekutif. Isinya penolakan kebijakan persyaratan CPNS 2018. Lalu berkas tersebut akan dikirim ke Presiden RI, Menpan RB, BKN dan DPR RI", pungkasnya. (Nafi/Diens)