Foto: R Aminullah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep
Foto: R Aminullah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Sedikitnya, dua dari 121 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga double job (rangkap jabatan), secra jantan mengundurkan diri.
Namun begitu, berdasarkan data yang didapat media ini dari Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, dari jumlah total pendamping PKH yang diketahui duoble job, 69 tenaga yang memilih tetap bergabung menjadi pendamping PKH, dan memilih melepas jabatan yang disandang sebelumnya.
“Sementara 50 tenaga Pendamping PKH double job lainnya, sampai saat ini belum memberikan kepastian,” terang R Aminullah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, Jum’at (14/9/2018).
Sedangkan dua pendamping PKH yang mengundurkan diri itu, diantaranya berinisial FNL dan MTH. Keduanya merupakan pendamping PKH di wilayah Kecamatan Pragaan. Sementara 69 lainnya berada di wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Seperti Kecamatan Lenteng dan Batang-batang.
Sebelumnya mereka mengundurkan diri disebabkan karena diketahui rangkap jabatan (dobel job). Salah satunya menjadi bagian dari penyelenggara atau pengawas pemilihan umum (Pemilu) dan juga menjadi guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).
"Secara keseluruhan ada 71 Pendamping PKH yang mengundurkan diri, baik sebagai pendamping PKH atau mengundurkan diri dari instansi lain," paparnya.
Dan atas peristiwa itu, pihaknya kedepan akan terus akan melakukan pengawasan, agar peristiwa tersebut tidak terulang. Selain itu, pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya pendamping PKH rangkap jabatan untuk dilaporkan.
"Jika ada temuan terkait pendamping PKH yang rangkap jabatan, laporkan ke kami. Pasti kami tindak," ungkapnya.
Minul menyarankan, bagi para pendamping PKH yang masih belum diketahui merangkap jabatan, sebaiknya segera memilih diantara dua pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Dinsos Sumenep merilis 121 pendamping PKH yang rangkap jabatan. Rinciannya, 50 orang merangkap jabatan namun tidak melanggar peraturan pendamping PKH, dan 71 orang merangkap jabatan di instansi pemerintah atau melanggar peraturan dan kode etik pendamping PKH. (Ita/diens)