Foto: Ahmad Hanif Bin Hasan tersangka kasus asal pulau kangean
Foto: Ahmad Hanif Bin Hasan tersangka kasus asal pulau kangean
MEMOonline.co.id, Sumenep – Penangkapan Ahmad Hanif Bin Hasan (23), warga Dusun Talagalalang, Desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan kangean oleh oleh Polsek setempat pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 13.00 Wib, membawa duka tersendiri bagi Qurratul Aini (18), yang tak lain istri Ahmad Hanif Bin Hasan.
Pasalnya, dalam kasus penangkapan kepemilikan obat terlarang (Narkotika jenis sabu) itu, terdapat beberapa kejanggalan, yang tidak dungkap oleh Polsek Kangean.
Seperti contoh orang yang menyuruh/pembeli, maupun penjualnya, sampai saat ini masih aman-aman saja dari jeratan hukum.
Sehingga, dalam usianya yang belia, Ahmad Hanif Bin Hasan harus meringkuk di sel tahanan seorang diri, dan harus meninggalkan istri tercintanya, yang juga masih berumur delapan belas tahun.
“Dalam kasus ini, kak Hanif (sapaan akrab Ahmad Hanif Bin Hasan red) hanya dijebak, dia hanya dijadikan tumbal oleh seseorang yang mengaku bernama Ummatun,” kata Qurratul Aini, saat diwawancarai media melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (13/9/2019).
Sebab menurutnya, meski suaminya sudah secara jujur mengakui jika barang yang dibawanya itu bukan miliknya, melainkan milik Ummatun, yang dibeli dari Ahmad Mauli Rida, warga Desa Kalilatak, namun polisi belum juga menangkap mereka berdua.
Sehingga pihaknya mengaku sangat kecewa, dan meminta keadilan kepada pihak berwajib.
“Mestinya Polisi menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Jangan hanya kak Hanif saja yang ditangkap. Karena kak Hanif sudah jujur dan terus terang mengakui siapa pemilik barang itu, dan didapat dari siapa,” sesalnya.
Dikatanan Qurratul Aini, peristiwa penangkapan suaminya itu bermula pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 10.00. Wib.
Saat itu, Ahmad Hanif Bin Hasan (suaminya) sedang tiduran di rumahnya. Namun tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Hp nya berdering tanda ada orang yang menelpon.
Usut punya usut, ternyata orang tersebut mengaku bernama Ummatun (26), salah satu artis dangdut di daerahnya, yang meminta tolong agar diantarkan obat terlarang (narkoba red) seberat 1g, dan disuruh diambilkan dari rumah Ahmad Mauli Rida, warga Desa Kalilatak.
Parahnya lagi, Ahmad Hanif Bin Hasan masih disuruh mengantar barang terlarang itu ke kantor pos Kangean.
Namun sebelum berangkat Hanif terlebih dahulu membeli nasi untuk dimakan di rumah Mauli, karena sejak pagi belum srapan.
Tapi sesampainya di rumah Mauli, Hanif melihat Mauli bersama dua temannya sedang asyik pesta sabu di salah satu kamarnya.
Karena mementingkan pesanan orang yang meminta tolong, Hanif tidak bergabung bersama mereka, dan bergegas mengantarkan pesanan orang yang mengaku Ummatun, begitu barang pesanannya ditangan.
“Tapi begitu hampir sampai ke kantor pos, telepon orang yang pesan narkoba itu sudah tidak aktif. Bahkan saat di SMS juga tidak membalas,” terang Qurratul Aini.
Namun begitu, tanpa curiga Hanif tetap melanjutkan perjalanannya ke tempat yang dijanjikan dengan orang yang mengaku Ummatun, untuk mengantarkan barang pesanannya.
Tapi apes, baru beberapa detik dirinya berada di depan kantor pos, dan sedang duduk santai, tiba-tiba didatangi dua anggota polisi, yang keluar dari sebuah warnet.
Tanpa banyak tanya, dua anggota tersebut langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Tak lama kemudian, datang beberapa anggota dari Polsek Kangean, dan langsung Hanif ke kantor polisi.
“Ini kan aneh sekali, masak kak Hanif baru nyampek di kantor pos, langsung digeledah polisi, jangan-jangan ini modus,” katanya.
Namun begitu, Qurratul Aini tidak meminta pihak berwajib melepaskan suaminya begitu saja, melainkan pihaknya meminta keadilan agar hukuman suaminya diringankan.
Selain itu, pihaknya berharap pihak berwajib segera mengirim suaminya ke Mapolres Sumenep, agar proses hukumnya segera tertangani.
“Harapan kami pihak berwajib memberikan keadilan bagi suami saya. Dan meringankan hukumannya, karena suami saya sudah jujur dan terus terang tentang status barang yang dibawanya,” pungkasnya.
Sebagaimana rilis yang disampaikan Humas polres sumenep sebelumnya, membenarkan jika pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 13.00 Wib, Polsek Kangean Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor bernama : AHMAD HANIF Bin H. KASAN, TKP : Di depan kantor pos alamat Jl. Raya Arjasa Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Sementara BB yg disita dari Tsk. AHMAD HANIF Bin H. KASAN waktu itu berupa :
1). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1 gram.
2). 1 buah pipet kaca yg dihubungkan dg karet penghubung pipet.
3). 2 (Dua) buah karet penghubung pipet.
4).1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
5). 1 (satu) Kantong warna hitam.
6). Satu buah tutup botol warna putih yg dihubungi ngkan dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dg dua sedotan warna putih.
7). 1 (satu) buah hp merk Oppo A 37 Ros gold yg dibungkus dg silikon warna hitam dg tulisan Adidas. (Udiens)