Foto: Sulianto, SH kuasa hukum dua PKL korban pembacokan KWB
Foto: Sulianto, SH kuasa hukum dua PKL korban pembacokan KWB
MEMOonline.co.id, Batu – Lantaran hingga saat ini baru satu pelaku yang ditahan terkait kasus pembacokan PKL alun-alun Kota Batu, kuasa hukum dua PKL korban pembacokan, Sulianto, SH mengaku sangat prihatin dengan peristiwa itu.
Sebab sampai saat ini, satu pelaku lainnya masih terlihat bebas berkeliaran.
"Padahal Kristian Adi Candra Alias Ceker, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Reskrim Polres Batu. Pasal yang disangkakan 351 (a yat 1) KUHP dengan korban Rendra Onni Fernando C dan Pasal 170 KUHP dengan korban Surya Candra alias Cala. Barang bukti berupa senjata tajam juga sudah disita penyidik," paparnya, Sabtu (8/9/2018).
Pengacara tersebut juga mempertanyakan perihal penerapan Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang epemilikan senjata tajam tanpa izin. Masalahnya, hal vital tersebut tidak dimasukkan (dicantumkan) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bertolak dari realita itu, dirinya mengaku khawatir masyarakat luas, khususnya keluarga korban, tidak percaya kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana tersebut.
"Hal yang saya khawatirkan, nanti mayarakat dan khsusnya keluarga korban, tidak percaya kepada penegak hukum, dalam hal ini Polres Batu. Penyebabnya, tersangka pelakunya masih bebas. Tidak menutup kemungkinan tersangka itu mengulangi perbuatannya. Baik kepada korban maupun kepada orang lain. Mungkin bisa juga kebalikannya, keluarga korban yang tidak terima akan bertindak main hakim sendiri terhadap tersangka.
Malah repotkan penegak hukumnya," tandas Sulianto dalam nada serius.
Menyikapi hal itu dia berharap kepada Kapolres Batu agar secepatnya mengambil sikap (bertindak).
"Ya, saya selaku kuasa hukum korban, mengharap kepada Kapolres Batu untuk mengambil sikap, agar segera menahan tersangka Kristian Adi Candra. Biar Kota Batu ini benar benar kondusif," tuturnya berharap.
Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, SIK, MSi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP penahanan itu dapat dilakukan, artinya bisa ya (ditahan), bisa tidak (tidak ditahan).
"Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP penahanan itu dapat dilakukan, artinya bisa iya bisa tidak. Melihat kondisi tersangka, saat ini masih butuh perawatan. Apakah secara kemanusiaan kita harus menahan yang bersangkutan? Alasan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bb (barang bukti). Intinya adalah proses hukum tetap berjalan dan tegak lurus tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Kapolres mengkonfirmasi. (Risma/diens)