Foto: Kantor Komisioner KPU Sumenep
Foto: Kantor Komisioner KPU Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas, oknum Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa dilaporkan Forum Komunitas Fortum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara dugaan penyalahgunaan wawenang oleh oknum komisioner KPU Sumenep itu terjadi, saat rekrutmen penyelenggara Pemilu ditingkat Desa, yakni Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Saat itu, di Desa Aeng Panas kebetulan ada salah satu anggota PPS yang mengundurkan diri, yakni Syaiful Bahri. Sehingga anggota PPS di Desa Aeng Panas Jumlahnya berkurang.
Sehingga, untuk memenuhi kekurangan jumlah anggota PPS itu, salah satu warga setempat, yakni Hairul Anam, yang sebelumnya juga mendaftar bersamaan dengan anggota PPS yang mengundurkan diri, mendaftarkan diri dengan setumpuk berkas ke KPU Sumenep, melalui PPK Pragaan.
Namun sayang, posisi Hairul Anam yang seharusnya secara otomatis mengganti posisi Syaiful Bahri (anggota PPS yang mengundurkan diri red) kandas ditengah jalan, lantaran KPU Sumenep malah merekrut orang baru.
“Atas dasar itulah, kami bersama sekelompok pemuda melaporkan hal tersebut kepada DKPP. Tujuannya ya agar DKPP menindak oknum KPU Sumenep. Sebab, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku. Karena oknum Komisioner KPU Sumenep ini dinilai telah menyalahgunakan kewenanangannya,” kata Hairul Umam, Ketua Forum Komunitas Forum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH), Sabtu (8/9/2018).
Ironisnya lagi, pada saat ditelusuri kenapa harus orang lain yang ditetapkan sebagai Anggota PPS, ternyata berkas yang diserahkan oleh Hairul Anam ke KPU tidak ada atau hilang di mejanya salah satu Komisioner KPU, padahal, berkas tersebut telah diserahkan ke staf salah satu Komisioner KPU.
Oknum komisioner KPU tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Juga dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001.
"Ini harus ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, prilaku oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Sumenep, A. Warits saat di konfirmasi media ini mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan hingga Desa itu ada divisinya sendiri.
"Saya belum tahu hal itu. Kalau misalnya nanti ada panggilan atau surat dari DKPP, pasti saya pelajari dulu," kata A. Warits, Ketua KPU Sumenep. (Udiens)