Foto: Suasana sidang paripurna jawabab bupati atas pandangan fraksi di dprd sumenep
Foto: Suasana sidang paripurna jawabab bupati atas pandangan fraksi di dprd sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran Bupati Sumenep A. Busyro Karim absen atau tidak hadir pada rapat Paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sumenep atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Perubahan Anggaran APBD 2018 ada Jum’at (7/9/2018), maka jawaban Bupati dibacakan oleh wakil Bupati.
Selain itu, pada paripurna yang dimulai pukul 10.00 Wib. tersebut, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, 9 Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga absen paripurna..
Namun begitu, meski rapat paripurna ke tiga dengan masa sidang satu tahun 2018-2019 itu berjalan khidmat hingga selesai.
"Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 31 orang, 19 diantaranya tidak hadir," kata Sekretaris Dewan Moh Mulki, saat membacakan absensensi kehadiran Rapat Paripurna.
Menurutnya ketidak hadiran itu diakibatkan banyak faktor, yakni karena terdapat anggota dewan yang berhalangan tetap, cuti, mengundurkan diri dan juga tanpa ada keterangan.
"11 orang tanpa keterangan," jelas Mulki.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma tidak mempermasalahkan ketidak hadiran sejumlah anggota dewan.
Sebab, kata dia sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait kehadiran wakil rakyat di gedung Parlemen.
"Tidak ada aturan karena ini bukan struktur pemerintah (legislatif), kalau salah sedikit digeser ke Maslembu. Ya happy saja, tidak masalah karena tidak ada. Pokoknya quorum tidak masalah, sudah sah," katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja menurutnya kehadiran Anggota Dewan setiap Rapat Paripurna merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
"Tidak ada tolerir kecuali sakit. Tapi ini kembali lagi pada hati nurani masing-masing dan biarlah rakyat menilai," pungkasnya. (Ita/diens)