Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Pasongsongan Sebut 'Janggal' Hilangnya Dua Nama di BAP

Foto: Syafrawi Kuasa Hukum Moh. Hasan saat menunjukan bukti laporan ke mabes polri
1871
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski berkas kasus pembunuhan Moh Hasan Warga Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, namun kasus tersebut tampaknya semakin blunder saja.

Sebab, ada dua nama yang diduga kuat mengetahui persis penyebab meninggalnya Moh Hasan, dan sudah pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, ternyata namanya hilang dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

”Sesuai hasil investigasi kami di lapangan, ada dua orang yang diketahui bersama Moh Hasan, sebelum korban meninggal. Namun nama dua orang tersebut tidak ada di BAP. Padahal keduanya kata sejumlah saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Syafrawi Kuasa Hukum Keluarga Moh Hasan, Jum’at (13/7/2018).

Dua nama tersebut menurut Syafrawi adalah: Atla’e dan Misdarin. Keduanya bersama korban sebelum Moh Hasan meninggal dunia.

Syafrawi mengatakan, Moh Hasan pada 28 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib. bersama Atla’e pergi ke perkumpulan di rumanya Kalsuri. Setelah itu, mereka berdua pulang dan mampir ke rumahnya Abdullah. Saat itu rencananya mau bermalam di rumahnya Abdullah, naum tidak jadi.

Mereka memilih pulang kerumah Moh Hasan dengan mengendarai sepeda motor.

”Sesampainya di rumah Moh Hasan, Atla’e dan Misdarin dibuatkan kopi oleh mertua Hasan,” jelasnya.

Namun tidak berselang lama, Hasan pergi ke salah satu toko untuk membeli sarimi, minyak wangi, rokok diplomat dan sabun.

”Lalu, sekitar pukul 23.00 Wib keluar dari rumahnya dan memanggil Atla’e untuk masak sarimi. Namun isteri Atla’e mengatakan jika suaminya sudah tidur,” jelasnya.

Dan setelah itu, lanjut Syafrawi, Moh Hasan tidak kembali lagi kerumahnya hingga ditemukan meninggal dunia sekitar Pukul 15.00 Wib.

”Saat jasad Moh Hasan ditemukan, Atla’e menjemput orang tua Hasan. Namun  Atla’e meminta orang tua Moh Hasan tidak menceritakan pada siapapun jika yang menjemputnya adalah dirinya. Tampaknya dia ketakutan saat itu,” Papar Syafrawi.

Untuk diketahui, Moh Hasan (35), ditemukan meninggal dunua di sebuah lahan kosong (tegalan) milik Misnal dengan kondisi sebagian tubuh luka bakar. Diduga kuat tersengat listrik dari perangkap monyet, pada Kamis 1 Maret 2018 sore. Dan dari hasil penyelidikan,  Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ahmad Kacong alias H Rofiki dan Misnal.

Anehnya, dalam BAP kedua tersangka, dua nama yang sebelumnya bersama Moh Hasan tidak termaktub didalamnya. Padahal, keduanya dikabarkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.

”Makanya kami mencurigai jika dua tersangka itu hanyalah korban pembunuh yang sebenarnya. Karena jelas ada mata rantai penyelidikan yang terputus,” pungkas Syafrawi. (Junaidi/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar