Melebihi Kuota, 128 Balon Kades Kabupaten Bekasi Ikut Tes Seleksi

Gambar Ilustrasi
1659
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sebanyak 128 orang bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Pasalnya, ratusan balon kades dari 11 kecamatan tersebut melebihi batas jumlah kandidat balon kepala desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018, jumlah balon kades di masing-masing desa dibatasi lima orang. Sementara dari 11 kecamatan, pendaftar balon kades ada yang berjumlah 6-10 orang.

“Makanya kita lalukan seleksi tes tertulis dan wawancara,” kata Kabid Bina Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar, seusai rapat persiapan Pilkades Serentak, Kamis (12/7/2018).

Tes tertulis akan dilakukan mulai Sabtu (14/7/2018) selama 2 hari di Hotel Santika Kecamatan Cibarusah. Ada 15 orang yang akan menyeleksi seluruh balon kades tersebut.

“Tim seleksi berasal dari salah satu universitas negeri di Indonesia. Jadi mereka yang akan menyiapkan soal tesnya. Tim ini independen,” katanya.

Untuk materi tes, lanjut Beni, secara umum mengenai pemerintahan desa, Pancasila, pengetahuan sejarah Indonesia dan teknis soal pemerintahan desa.

“Untuk soal-soal tesnya kita tidak mengetahui. Karena untuk menjaga kerahasiaan dan integritas,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya gesekan saat pelaksanaan tes tertulis dan wawancara, balon kades tidak diperkenankan membawa pendukung.

“Jadi nanti yang datang hanya balon kades dan 2 orang panitia pilkades dari masing-masing desa,” katanya.

Sebanyak 154 desa dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi akan menggelar Pilkades Serentak pada Agustus 2018. Berdasarkan data dari DPMD, jumlah pendaftar balon kades seluruhnya mencapai sekitar 560 orang.

Dari jumlah tersebut, desa dari 11 kecamatan terdapat kelebihan jumlah kuota pendaftar balon kades.

Desa yang memiliki balon kades lebih dari 5 orang yakni, Sumbersari, Sukaraya, Karangsentosa, Pantaibakti, Karangasih, Mekarmukti, Satriamekar, Srijaya, Sukaringin, Sukamanah, Sukahurip, Sukamulya, Sukaasih, Sukadarma, Sukakarya, Sirnajaya, Bojongsari, Waringinjaya dan Sindangmulya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar