Foto: Prasasti Peresmian dan Kondisi real Pelabuhan TUKS di Sumenep
Foto: Prasasti Peresmian dan Kondisi real Pelabuhan TUKS di Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus dugaan pelanggaran perizinan sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Sumenep kembali dipertanyakan.
Pasalnya, perkara yang disebut telah bergulir sejak 2021 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka.
Pelapor, Sarkawi, mempertanyakan langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, namun belum ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Perlu berapa alat bukti lagi? Sudah seperti ini, penyidik masih berlarut-larut. Kalau memang tidak cukup bukti, lebih baik keluarkan SP3 agar kami bisa menempuh langkah hukum lain,” ujar Sarkawi.
Menurut Sarkawi, terdapat lima pengelola TUKS yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Ia menduga sejumlah pelabuhan TUKS yang digunakan untuk kepentingan perusahaan maupun kegiatan bongkar muat belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, khususnya terkait izin reklamasi.
Salah satu yang disorot adalah TUKS yang disebut digunakan untuk kepentingan PT Asia Garam Madura milik Nur Ilham.
Pelabuhan tersebut diketahui pernah diresmikan pada 2015 oleh Bupati Sumenep saat itu, KH Abuya Busyro Karim.
Namun, menurut Sarkawi, hingga kini legalitas perizinannya masih menjadi persoalan.
Ia juga menyoroti TUKS yang disebut berkaitan dengan PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, perusahaan tersebut telah memiliki dokumen UKL-UPL, izin mendirikan bangunan, serta izin operasional.
Namun, Sarkawi mempertanyakan kesesuaian izin tersebut dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Ia menyebut izin yang diterbitkan diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat garam, bukan untuk kegiatan lain.
Sementara itu, TUKS yang dikelola Dulgani dan Sunaryo disebut Sarkawi tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi salah satu bagian penting yang ditelusuri penyidik.
Sarkawi mengungkapkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik bernama Huda.
Setelah dilakukan gelar perkara, menurut dia, ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Namun, setelah terjadi pergantian atau pergeseran penyidik, Sarkawi mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan, termasuk terkait penetapan tersangka.
Ia bahkan menduga proses penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lambat.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar enam tahun. Saya mempertanyakan ada apa dengan penyidik. Kalau memang serius mengusut, seharusnya ada perkembangan yang jelas,” katanya.
Sarkawi juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan tim ahli mengenai pembangunan TUKS, tetapi melakukan pendalaman terhadap seluruh proses penerbitan dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan pelabuhan tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan penerbitan sertifikat atas sebidang lahan yang sebelumnya disebut sebagai tanah negara untuk kepentingan tambak.
“Harus dicek apakah pengajuan tanah tersebut sesuai dengan kondisi dan titik koordinat di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Sarkawi juga mempertanyakan penerbitan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik lokasi yang menurutnya berada di kawasan pantai atau perairan sehingga perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut membutuhkan izin reklamasi.
Sarkawi juga meminta penyidik menelusuri penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) oleh pihak Syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terhadap aktivitas pelabuhan tersebut.
“Kalau memang pelabuhan tersebut diduga belum memiliki izin yang lengkap, harus ditelusuri bagaimana SIB bisa diterbitkan sejak 2015 dan bagaimana mekanisme retribusinya,” katanya.
Lebih lanjut, Sarkawi menegaskan dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak-pihak yang dilaporkan.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.
Jika penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, Sarkawi meminta agar status perkara diberikan kepastian hukum.
Sebaliknya, jika alat bukti dinilai cukup, ia berharap proses hukum dilanjutkan hingga penetapan tersangka.
“Kalau memang tidak cukup bukti, silakan SP3. Kalau cukup bukti, lanjutkan. Jangan perkara ini terus digantung,” tegasnya.
Sarkawi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Polda Jawa Timur apabila penanganan di tingkat Polresta Sumenep dinilai tidak memberikan kepastian.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak