Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi
MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bersumber dari aspirasi Anggota DPR RI di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini terangkat ke permukaan.
Diduga dilakukan secara terstruktur dan telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, warga merasa dibebani pungutan yang dibungkus dengan alasan "biaya daftar ulang".
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, mekanisme yang terjadi di lapangan berjalan berulang kali.
Awalnya, warga diberitahukan anak mereka berhak menerima bantuan PIP dan diminta menyerahkan dokumen berupa KTP serta Kartu Keluarga sebagai syarat pengajuan.
Setelah dana cair, para penerima diantar ke bank untuk mengambil uang tersebut, lalu diminta mendatangi kediaman oknum terkait.
"Singkat cerita setelah itu dapat, ambil di bank didampingi, setelah itu disuruh datang ke rumah oknum. Lalu dimintai uang sebagai biaya daftar ulang supaya di periode berikutnya tetap bisa memperoleh bantuan. Jika tidak membayar, maka data penerima akan dihapus dan tidak diperpanjang," ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Besaran yang diminta disebutkan mencapai Rp200 ribu per anak. Praktik ini dianggap wajar oleh sebagian warga karena dibungkus dengan alasan "biaya administrasi daftar ulang". Padahal, secara aturan hal tersebut sangat dilarang.
Dana PIP adalah hak mutlak penerima. Tidak ada biaya daftar ulang, tidak ada potongan, dan tidak boleh ada ancaman penghapusan data dengan alasan apapun, sesuai Permendikbud No. 10 Tahun 2020 serta aturan pencegahan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Dikonfirmasi terpisah, berinisial 'W' — yang mengaku sebagai salah satu dari tujuh Koordinator Dapil (Kordap) yang mengkoordinir PIP Aspirasi dari anggota DPR RI berinisial 'BP' — membantah adanya pungutan tetap sebesar Rp200 ribu maupun adanya tekanan atau ancaman penghapusan data.
"Kita ndak ada seperti itu, Pak. Daftar ulang itu kita butuh bukti bahwa si penerima sudah mencairkan dana PIP tersebut, sekaligus pendaftaran untuk periode berikutnya. Kalau untuk nominal Rp200 ribu, kita tidak ada patokan harus segitu. Ndak ada itu," tegasnya membantah, Senin (31/8/2026).
Ia mengakui menerima uang dari para penerima, namun menegaskan itu murni seikhlasnya, semampunya, tanpa paksaan.
"Ada yang kasih Rp20 ribu, ada yang tidak kasih. Kalau dikasih diterima, kalau tidak dikasih tidak apa-apa. Saya sudah tekankan kepada seluruh Korcam dan Kordes, jangan ada nominal apapun," ujarnya.
'W' juga menyebutkan bahwa jumlah penerima manfaat yang dikoordinir sebanyak 1.500 siswa, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Tugasnya, kata dia, adalah memeratakan bantuan agar yang tidak terjangkau PIP reguler tetap bisa menikmati program tersebut.
"Kita hanya Kordap, kan masing-masing dapil ada kordapnya, di sini ada tujuh Kordap," tambahnya.
Meski demikian, keterangan tersebut berpotensi bertentangan dengan pengalaman warga yang merasa ada tekanan.
Secara peraturan, segala bentuk pungutan atas dana bantuan pemerintah — dengan alasan apapun — dilarang keras. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Media ini terus mendorong pihak berwenang untuk menelusuri lebih lanjut guna memastikan hak para penerima bantuan terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak