Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Diduga Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih 17 tahun

Foto: Penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak
2169
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Mirisnya, terduga pelaku disebut memiliki hubungan darah dengan korban.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku dan korban merupakan ayah dan anak kandung.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih anak-anak.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah munculnya dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Bogor- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menangani dampak asap akibat kebakaran di kawasan...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Proyek peningkatan Jalan Olahraga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang memasuki tahap krusial evaluasi...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Petenis putri Indonesia, Aldila Sutjiadi, bersama pasangannya asal Selandia Baru, Erin Routliffe, berhasil melaju ke babak...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Proyek pembangunan jembatan penyeberangan baru senilai Rp336.501.588,29 di lingkungan RSUD dr. Haryoto, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kebakaran menghanguskan sebuah bengkel tambal ban sepeda dan warung nasi di kawasan Sarkaju, Desa Pabian, Kecamatan Kota...

Komentar