Foto: Penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Foto: Penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak
MEMOonline.co.id. Sumenep- Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Mirisnya, terduga pelaku disebut memiliki hubungan darah dengan korban.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.
Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku dan korban merupakan ayah dan anak kandung.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.
Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih anak-anak.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah munculnya dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak