Foto: ((Dok) Tersangka BSPS Sumenep 2024
Foto: ((Dok) Tersangka BSPS Sumenep 2024
MEMOonline.co.id. Sumenep- Proses hukum kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Pada Kamis (18/6/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., mengatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Endro, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menyiapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kejari Sumenep berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi BSPS telah memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk saksi ahli untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan.
Program BSPS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, penerima manfaat memperoleh bantuan stimulan untuk membangun maupun memperbaiki rumah secara swadaya.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep, program tersebut diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga berujung pada proses persidangan.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat karena program BSPS menyasar warga yang membutuhkan bantuan perumahan.
Publik pun berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kejari Sumenep memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkas Endro Riski Erlazuardi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak