Foto: Bupati dan Wakil Bupati Sumenep
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban biaya pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, mengatakan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM.
Selain sebagai jaminan kehalalan produk, sertifikat halal juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran.
“Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” ujar Imam Hasyim.
Menurutnya, Pemkab Sumenep terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mengantongi sertifikat halal untuk setiap produk yang dipasarkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep dalam memfasilitasi proses pengurusan sertifikat halal secara gratis.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membentuk tim pendamping khusus yang bertugas membantu pelaku usaha melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan selama proses pengajuan sertifikat halal.
“Kami telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Baddrut Tamam, menegaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah di Pulau Madura dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang cukup tinggi dalam pengurusan sertifikat halal.
Hingga 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal.
Jumlah tersebut bahkan melampaui capaian tiga kabupaten lainnya di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.
“Pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah,” kata Baddrut.
Sertifikat halal tidak hanya menjadi jaminan kehalalan produk sesuai syariat Islam, tetapi juga menjamin aspek keamanan dan kebersihan produk
. Kepemilikan sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, memperluas akses pasar hingga pasar ekspor, serta meningkatkan daya saing usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak