Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo
Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo
MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar pembahasan mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2026, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Cadangan Pangan Daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Muchlis S.Pd, anggota Komisi I sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda perlindungan petani.
Dalam pemaparannya, Muchlis menegaskan bahwa kedua regulasi ini disusun untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini sengaja dibuat agar pemerintah daerah bisa berperan lebih maksimal melakukan intervensi langsung kepada petani. Selama ini banyak petani kita masih terjepit: harga hasil panen sering dikuasai tengkulak, fasilitas produksi terbatas, dan akses pasar belum terjamin. Baik untuk tembakau dengan sistem pengeringan plastik maupun klasik, bawang merah, serta komoditas sayuran lainnya — harga dan kualitasnya sering tidak maksimal karena tidak ada jaminan harga dan campur tangan pemerintah,” ujarnya.
Muchlis menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan mengatur:
- Intervensi harga dasar dan sistem klasifikasi mutu hasil panen - Penyediaan sarana produksi, irigasi, dan lahan pertanian hijau - Pengembangan akses pemasaran langsung agar tidak tergantung perantara - Jaminan keberlanjutan usaha tani dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok, terutama saat musim paceklik atau bencana, sehingga ketahanan pangan di Probolinggo tetap terjaga.
Sebagai Ketua Pansus, Muchlis menegaskan proses penyusunan sedang dipercepat.
“Saat ini kami masih menyempurnakan naskah akademiknya. Kami tidak menunggu terlalu lama — setelah naskah akademik selesai, pembahasan pasal demi pasal akan segera dimulai. Sampai saat ini belum ada usulan perubahan materi mendasar, karena substansinya sudah sesuai aspirasi petani dan kebutuhan daerah," imbuhnya.
Ia berharap kedua Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat, sehingga menjadi payung hukum yang melindungi petani dari eksploitasi dan memastikan kesejahteraan mereka terangkat.
Penulis : Agus
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak