Foto: Kantor Balai POM Jember, Jalan Panjaitan No. 40, Kebonsari, Kec. Sumbersari, Jember.
Foto: Kantor Balai POM Jember, Jalan Panjaitan No. 40, Kebonsari, Kec. Sumbersari, Jember.
MEMOonline.co.id. Jember- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember diduga enggan menindak para pebisnis kosmetik ilegal yang marak beroperasi di wilayah setempat.
Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, memilih bungkam terkait temuan masyarakat mengenai peredaran produk kosmetik tanpa izin edar tersebut.
Sebelumnya, Benny sempat berjanji kepada wartawan akan menindaklanjuti temuan itu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum juga ditepati.
Upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan pun tak kunjung direspons.
Melalui pesan WhatsApp pada 20 September 2025, Benny tidak memberikan jawaban.
Saat didatangi langsung ke Kantor Balai POM Jember pada 22 September 2025, wartawan hanya ditemui oleh Diana, staf pelayanan publik.
“Mohon maaf, Bapak Kepala sedang dinas luar. Beliau sedang di Jakarta, BPOM Pusat,” ujar Diana saat ditemui.
Diana bahkan menyarankan agar wartawan membuat laporan resmi ke kantor.
Padahal, menurut kalangan jurnalis, temuan dan karya jurnalistik bisa menjadi dasar bagi BPOM untuk bergerak melakukan pengawasan dan penindakan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak