Foto: Kepala SD Negeri 01 Punten, Lilis Iswanti, S.Pd saat memberikan klarifikasi
Foto: Kepala SD Negeri 01 Punten, Lilis Iswanti, S.Pd saat memberikan klarifikasi
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Beredarnya surat dari Komite SD Negeri 01 Punten tentang tarikan infaq, untuk pembangunan musala senilai Rp 100.000 per wali murid menuai protes. Para wali murid merasa keberatan dengan ketentuan ini, karena dinilai membebani dan tidak sukarela.
"Saya tidak keberatan membantu sekolah, tapi kalau nominalnya ditentukan dan ada batas waktu pembayaran, itu sudah tidak sukarela lagi," kata salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kepala SD Negeri 01 Punten, Lilis Iswanti, S.Pd, memberikan klarifikasi bahwa, kesalahan pencantuman nominal infaq terletak pada komite sekolah. Pihak sekolah berjanji untuk mengembalikan uang yang sudah masuk dan tidak akan melakukan pungutan liar lagi.
"Total uang yang sudah masuk Rp 48 juta, kami akan rekap dan kembalikan kepada para wali murid," janji Lilis kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Pihak sekolah berharap para wali murid tidak melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Kami berharap tidak ada laporan ke APH, karena kami akan memastikan tidak ada lagi pungutan liar di sekolah," tandasnya.
Perlu diingat bahwa Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan liar, dan hanya memperbolehkan penggalangan dana sukarela.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak