Nama Pujo Kembali Muncul Dibalik Kisruh Tanah Kavling Green Savana Tukum Lumajang

Foto : Puji (bercelana jeans, mengenakan tas pundak, menunjuk ke lokasi kavling dengan tangan kiri).
767
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang- Belasan warga Lumajang, datang ke lokasi tanah kavling Green Savana yang dikelola oleh PT. Prima Hasil Sejahtera, di Jalan Raya Tukum Desa Tukum Kecamatan Tekung Lumajang, Jum'at (10/10/2025).

Bukan tanpa sebab, mereka bermaksud meminta ganti rugi atas peristiwa yang dialami, membeli tanah kavling di lokasi tersebut, akan tetapi berujung pada indikasi penipuan.

Nampak belasan warga bertemu di sebuah ruang perum, tepat disebelah tanah kavling (pokok permasalahan -red). Tak sedikit terlihat berseteru dengan Pujo, didampingi pengacaranya (pihak pengelola PT. Bima Sejahtera).

Sesekali mereka bersama-sama berjalan, ke lokasi tanah kavling. Warga terlihat raut muka hampa. Tak menduga, niat memiliki sebidang tanah bekal membangun rumah, terancam kandas.

Riski, warga Lumajang perwakilan dari belasan warga pada media menceritakan alur peristiwa yang terjadi. Kata dia, mulanya membeli tanah kavling pada Pujo.

"Awal perjanjian, pasca lunas pembayaran, sertipikat akan diserahkan 6 bulan berikutnya. Namun, melebihi batas waktu yang dijanjikan, sertipikat belum ada," ucap Riski.

Tak ubahnya petir melanda, Riski bersama warga lain yang notabenenya sesama pembeli, mendengar tanah kavling yang dibelinya, tengah diproses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara ( KPKNL) lantaran permasalahan bidang tersebut, berstatus agunan macet disalah satu bank.

"Kami mengetahui bulan lalu, tanah yang dibelinya, tengah diproses lelang dan lebih kaget lagi, sekarang sudah ada penenang lelang," imbuhnya.

Meski dirasa kecil harapan untuk menggapai asa, Riski dan warga lain menaruh harap. "Kata Pak Pujo, hasilnya masih bisa digugat dan saat ini katanya masih berproses," tukas Riski.

Diwaktu yang sama, Purwanto pendamping hukum Pujo mengatakan, pihaknya masih berperkara di meja hijau atas peristiwa (putusan lelang).

Berkenaan dengan para pembeli, ucap Purwanto diakui sudah dilakukan penjelasan merujuk pada solusi.

"Apabila Pak Pujo kalah, maka akan mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayarkan. Namun bila sebaliknya, Pak Pujo menang, otomatis terserah pada para pembeli, mau melanjutkan atau tukar guling gitu aja. Masih proses," ucapnya lalu bergegas pergi.

Warga diselimuti rasa khawatir teramat sangat, lantaran Pujo diketahui kerap muncul di sejumlah persoalan diwaktu sebelumnya, bahkan hingga berurusan dengan kepolisian, diantaranya dugaan korupsi disejumlah proyek di era kepemimpinan Thoriqul Haq sebagai Bupati Lumajang.

Tak bisa dilupakan, nama Pujo muncul di deru persoalan renovasi Mushola di Suko Lumajang depan kediaman Thoriqul Haq dan sejumlah proyek di Huntap Penyintas Erupsi Semeru.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar