Foto: Kepala DPMPST Kota Batu, saat sidak lokasi.
Foto: Kepala DPMPST Kota Batu, saat sidak lokasi.
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kepala DPMPST Kota Batu, Dyah Lies Tina, mengungkapkan bahwa Perumahan Kembang Jaya di Desa Oro-Oro Ombo belum memiliki ijin yang diperlukan.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki ijin dan terdapat pengurukan tanah yang berpotensi membahayakan.
Lokasi tersebut berada di sempadan sungai dan pengurukan tanah dapat berpotensi banjir jika musim hujan tiba. Selain itu, peraturan untuk membangun perumahan di sempadan jalan juga tidak sesuai.
"Pihak DPMPST Kota Batu telah memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi, namun pihak pengembang tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang diperlukan sehingga klarifikasi tidak dapat dilanjutkan," terang Dyah Lies Tina, Jumat (29/8/2025).
Dyah Lies Tina mengimbau agar aktivitas pengurukan tanah dihentikan sampai ijin yang diperlukan keluar, dan peruntukan lahan serta zona jelas untuk menghindari potensi bahaya bagi pembeli perumahan.
"Tanah yang digunakan untuk menguruk sungai di Desa Oro-Oro Ombo diduga berasal dari kerukan tanah tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Berdasarkan jenis tanahnya, terlihat sama dengan tanah tebing di Desa Tlekung," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta penghentian aktivitas pengurukan sungai tersebut sampai ada izin yang jelas. Namun, pihak yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak kembali untuk klarifikasi.
"Aktivitas harus dihentikan sampai izin-izin keluar dan peruntukan lahan serta zona jelas, karena ketidakjelasan ini dapat membahayakan pembeli nantinya," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak