Foto: Syafrawi, kuasa hukum terdakwa kasus curanmor Peragaan
Foto: Syafrawi, kuasa hukum terdakwa kasus curanmor Peragaan
MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah dua kali mangkir, Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, H. Imam, akhirnya memberikan kesaksian pada sidang ke 3 kasus curanmor di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Namun, keterangannya dinilai tidak sesuai dengan sesuai harapan, lantaran diduga memberikan keterangan palsu alias tidak sama dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat penyidik Polres Sumenep.
H. Imam bersama Kepala Dusun Pragaan Laok, Mustofa, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pengadilan sebagai saksi. Keduanya baru hadir setelah pemanggilan ketiga kalinya.
Dalam persidangan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kuasa hukum terdakwa, Syafrawi, menilai kesaksian H. Imam banyak yang berbeda dengan isi BAP.
Bahkan, menurutnya, sejumlah poin penting dalam BAP justru dicabut dalam persidangan.
“Banyak keterangan saksi yang dicabut di persidangan, termasuk poin-poin penting,” tegas Syafrawi.
Ia menilai, karena BAP menjadi dasar penahanan, maka pencabutan kesaksian tersebut membuat dasar hukum penangkapan dan penahanan terdakwa menjadi lemah.
“Penahanan ini tidak memiliki dasar hukum, karena kesaksian yang ada di BAP dicabut oleh saksi,” ujarnya.
Atas kondisi itu, majelis hakim PN Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian terkait proses penangkapan dan penahanan terdakwa pada Senin (25/8/2025).
Penulis : Hadi Petir
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak